"Jika seorang hakim berijtihad dan benar maka ia mendapatkan dua pahala, dan jika ia berijtihad kemudian salah maka ia mendapat satu pahala." Yazid berkata, "Aku ceritakan hal itu kepada Abu Bakr bin Amru bin Hazm, lalu ia berkata, "Seperti inilah Abu Salamah menceritakan kepadaku dari Abu Hurairah."