"Tidak boleh seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan perempuan melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bersatu dengan laki-laki lain dalam satu baju. Dan tidaklah (boleh) seorang wanita bersatu dengan wanita lain dalam satu baju." Dan telah menceritakannya kepadaku tentangnya Harun bin Abdullah dan Muhammad bin Rafi' keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudhaik telah mengabarkan kepada kami adh-Dhahhak bin Utsman dengan isnad ini dan keduanya berkata dengan menggantikan kata "aurat" dengan "telanjang" seorang laki-laki dan perempuan.