←

Sunan Abu Daud - 1453

No versi Baitul Afkar Ad Dauliah ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Barang temuan
Bab
Mengumumkan barang temuan

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ عَبَّادِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ رَبِيعَةَ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ تُعَرِّفُهَا حَوْلًا فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا دَفَعْتَهَا إِلَيْهِ وَإِلَّا عَرَفْتَ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ أَفِضْهَا فِي مَالِكَ فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَادْفَعْهَا إِلَيْهِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَرَبِيعَةَ بِإِسْنَادِ قُتَيْبَةَ وَمَعْنَاهُ وَزَادَ فِيهِ فَإِنْ جَاءَ بَاغِيهَا فَعَرَفَ عِفَاصَهَا وَعَدَدَهَا فَادْفَعْهَا إِلَيْهِ و قَالَ حَمَّادٌ أَيْضًا عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذِهِ الزِّيَادَةُ الَّتِي زَادَ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ فِي حَدِيثِ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ وَيَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَرَبِيعَةَ إِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَعَرَفَ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا فَادْفَعْهَا إِلَيْهِ لَيْسَتْ بِمَحْفُوظَةٍ فَعَرَفَ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا وَحَدِيثُ عُقْبَةَ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيْضًا قَالَ عَرِّفْهَا سَنَةً وَحَدِيثُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَيْضًا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَرِّفْهَا سَنَةً

Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hafsh], telah menceritakan kepadaku [ayahku], telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman], dari ['Abbad bin Ishaq] dari [Abdullah bin Yazid] dari [ayahnya yaitu Yazid] mantan budak Al Munba'its dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ditanya ….. kemudian ia menyebutkan seperti hadits Rabi'ah. Ia berkata; dan beliau ditanya mengenai barang temuan, lalu beliau mengatakan: "Engkau umumkan selama satu tahun, kemudian apabila pemiliknya telah datang maka engkau serahkan kepadanya, jika tidak engkau ketahui talinya dan kantongnya, kemudian masukkan ke dalam hartamu, kemudian apabila pemiliknya datang maka serahkan kepadanya." Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il] dari [Hammad bin Salamah] dari [Yahya bin Sa'id] serta [Rabi'ah] dengan sanad Qutaibah, dan maknanya. Dan ia tambahkan dalam hadits tersebut: "Kemudian apabila orang yang mencarinya telah datang dan mengetahui isinya dan jumlahnya maka serahkan kepadanya." [Hammad] juga mengatakan dari ['Ubaidullah bin Umar] dari ['Amr bin Syuiab] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Abu Daud berkata; dan tambahan yang disebutkan Hammad bin Salamah dalam hadits Salamah Kuhail, Yahya bin Sa'id serta 'Ubaidullah bin Umar dan Rabi'ah: "Apabila pemiliknya telah datang dan mengetahui kantong serta talinya maka serahkan kepadanya" bukanlah kalimat yang mahfuzh yaitu: "dan mengetahui kandong dan talinya…", sedangkan hadits Uqbah bin Suwaid dari ayahnya dari Nabi juga beliau bersabda: "Umumkan selama satu tahun." Sedangkan hadits Umar bin Al Khathab juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Umumkan selama satu tahun." (HR. Abu Daud: 1453)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Abu Daud
Hukum-hukum · Barang hilang, unta dan kambing yang tersesat
"Umumkanlah selama satu tahun, jika ada yang mengakuinya maka serahkanlah, namun jika tidak ada maka umumkanlah bejana, isi, tali pengikat dan jumlahnya. Kemudian makanlah, jika pemiliknya datang maka serahkanlah." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits seru…
HR Tirmidzi 1294
Thaharah · Memasang satir saat berada di WC
"Barang siapa bercelak hendaklah dia melakukannya dengan ganjil, barangsiapa yang melakukannya maka dia telah berbuat baik, dan barangsiapa yang tidak melakukannya maka tidak ada dosa baginya. Barangsiapa yang beristinja dengan batu hendaklah dia melakukannya…
HR Abu Daud 32
Sisa musnad sahabat Anshar · Hadits Abu Qatadah Al Anshari radhiallahu 'anhu
"Barangsiapa membunuh seseorang maka ia mendapatkan barang rampasannya." Aku berkata; Wahai Rasulullah! Aku telah berhasil membunuh seseorang, namun barang bawaanya diambil orang, sebab perkelahian betul-betul telah menguras konsentrasiku, hingga aku tidak ta…
HR Ahmad 21559
Kitab thaharah · Menutup diri ketika buang hajat
"Barangsiapa bercelak hendaklah mengganjilkannya, siapa yang mengerjakan hal itu, hal itu adalah lebih baik, dan barangsiapa tidak mengerjakan tidak apa-apa. Barangsiapa yang ber-istijmar (bersuci dengan batu) hendaklah dia mengganjilkannya, barangsiapa yang …
HR Darimi 660
Ta'bir · Bohong menyatakan mimpi
"Barangsiapa menyatakan diri bermimpi padahal tidak, ia dipaksa untuk menyatukan dua biji gandum dan ia tak akan bisa melakukannya, dan barangsiapa mencuri dengar pembicaraan suatu kaum padahal mereka tidak menyukai atau telah menyingkir untuk menghindarinya,…
HR Bukhari 6520
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app