←

Sunan Abu Daud - 1804

No versi Baitul Afkar Ad Dauliah ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Nikah
Bab
Minimalis dalam mahar

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ وَحُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ وَعَلَيْهِ رَدْعُ زَعْفَرَانٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْيَمْ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً قَالَ مَا أَصْدَقْتَهَا قَالَ وَزْنَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit Al Bunani], serta [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat Abdurrahman bin 'Auf padanya terdapat bekas minyak za'faran. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Apakah ini?" Lalu ia berkata; wahai Rasulullah, aku telah menikahi seorang wanita. Beliau berkata: "Mahar apakah yang telah engkau berikan kepadanya?" Ia berkata; emas sebesar biji kurma. Beliau berkata: "Rayakanlah (adakanlah walimah) walaupun hanya dengan menyembelih satu ekor kambing." (HR. Abu Daud: 1804)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Abu Daud
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Nikah · Lain-lain
"Aku berikan diriku kepada engkau." Dia berdiri dalam waktu yang lama. Ada seorang laki-laki yang berkata; "Wahai Rasulullah, nikahkanlah dia denganku, jika engkau tidak menyukainya." Beliau bertanya: "Apakah kamu memiliki sesuatu untuk maharnya." Dia menjawa…
HR Tirmidzi 1032
Nikah · Larangan nikah syighar
"Ini merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Mereka berpendapat; nikah shighar tidak boleh. Nikah syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya (kepada seseorang) dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau sa…
HR Tirmidzi 1043
Musnad sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga · Awal musnad Umar bin Al Khatthab radhiallahu 'anhu
"Ketahuilah, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam masalah mahar wanita, ketahuilah, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam masalah mahar wanita, karena jika perbuatan itu terhormat di dunia atau merupakan ketaqwaan kepada Allah, maka orang yang lebih patu…
HR Ahmad 272
Nikah · Nikah mut'ah
Sesungguhnya Allah telah membutakan hati orang-orang sebagaimana Dia membutakan penglihatan mereka, karena mereka telah melakukan nikah mut'ah, tiba-tiba nampaklah seorang laki-laki sambil menyerunya; Sesungguhnya kamu orang yang bodoh, demi hidupku, sungguh …
HR Muslim 2508
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app