←

Sunan Abu Daud - 1808

No versi Baitul Afkar Ad Dauliah ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Nikah
Bab
Seseorang menikah dan belum menentukan serapa jumlah maharnya hingga ia meninggal

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ الذُّهْلِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَصْبَغِ الْجَزَرِيُّ عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحِيمِ خَالِدِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَبِي أُنَيْسَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ أَتَرْضَى أَنْ أُزَوِّجَكَ فُلَانَةَ قَالَ نَعَمْ وَقَالَ لِلْمَرْأَةِ أَتَرْضَيْنَ أَنْ أُزَوِّجَكِ فُلَانًا قَالَتْ نَعَمْ فَزَوَّجَ أَحَدَهُمَا صَاحِبَهُ فَدَخَلَ بِهَا الرَّجُلُ وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ يُعْطِهَا شَيْئًا وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ الْحُدَيْبِيَةَ وَكَانَ مَنْ شَهِدَ الْحُدَيْبِيَةَ لَهُ سَهْمٌ بِخَيْبَرَ فَلَمَّا حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَنِي فُلَانَةَ وَلَمْ أَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ أُعْطِهَا شَيْئًا وَإِنِّي أُشْهِدُكُمْ أَنِّي أَعْطَيْتُهَا مِنْ صَدَاقِهَا سَهْمِي بِخَيْبَرَ فَأَخَذَتْ سَهْمًا فَبَاعَتْهُ بِمِائَةِ أَلْفٍ قَالَ أَبُو دَاوُد وَزَادَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَحَدِيثُهُ أَتَمُّ فِي أَوَّلِ الْحَدِيثِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ وَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلرَّجُلِ ثُمَّ سَاقَ مَعْنَاهُ قَالَ أَبُو دَاوُد يُخَافُ أَنْ يَكُونَ هَذَا الْحَدِيثُ مُلْزَقًا لِأَنَّ الْأَمْرَ عَلَى غَيْرِ هَذَا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris Adz Dzuhli], serta [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Umar bin Al Khathab], Muhammad berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ashbagh Al Jazari Abdul Aziz bin Yahya], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Abu Abdurrahim Khalid bin Abu Yazid] dari [Zaid bin Abu Unaisah], dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah] dari ['Uqbah bin 'Amir], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada seorang laki-laki: "Apakah engkau rela aku nikahkah engkau dengan Fulanah?" Ia berkata; Iya. Beliau berkata kepada wanita tersebut: "Apakah engkau rela aku nikahkan engkau dengan Fulan?" Wanita tersebut berkata; Iya. Kemudian beliau menikahkan mereka berdua. Kemudian laki-laki tersebut bercampur dengannya (menggaulinya) dalam keadaan belum menentukan mahar dan belum memberikan sesuatupun kepadanya. Ia termasuk orang-orang yang menyaksikan perdamaian Al Hudaibiyah, orang yang menghadiri perdamaian Al Hudaibiyah, dan memiliki saham di Khaibar. Kemudian tatkala kematian menjemputnya ia berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menikahkanku dengan Fulanah dan aku belum menentukan mahar untuknya dan belum memberikan sesuatupun kepadanya, dan aku meminta persaksian kalian bahwa aku telah memberikan kepadanya sahamku di Khaibar sebagai mahar. Kemudian wanita tersebut mengambil saham tersebut dan menjualnya seratus ribu. Abu Daud berkata; dan [Umar bin Al Khathab] menambahkan pada awal hadits, dan haditsnya lebih sempurna; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah." Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada laki-laki tersebut: Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut dengan maknanya. Abu Daud berkata; hadits ini dikhawatirkan merupakan hadits tambahan karena kondisinya tidak demikian. (HR. Abu Daud: 1808)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Abu Daud
Musnad penduduk Madinah · Hadits Rabi'ah bin Ka'b Al Aslami radhiallahuta'ala 'anhu
"Wahai Rabi'ah, kenapa kamu tidak menikah?" (Rabi'ah Al Aslami radliyallahu'anhu) berkata; "Demi Allah, Wahai Rasulullah, saya tidak mau menikah, saya tidak mempunyai sesuatu unuk menanggung beban-beban pernikahan, saya juga tidak mau jika isteriku menyibukka…
HR Ahmad 15982
Nikah · Menikahi wanita kemudian mencerai sebelum senggama
"Seorang lelaki yang telah menikahi seorang wanita dan sudah bersetubuh dengannya, tidak boleh menikahi anaknya. Jika belum bersetubuh dengannya, boleh menikahi anaknya. Lelaki manapun yang menikahi seorang wanita baik dia sudah bersetubuh dengannya atau belu…
HR Tirmidzi 1036
Musnad penduduk Makkah · Hadits Ka'b bin Malik Al Anshari radhiallahuta'ala 'anhu
"Ini merupakan sebuah kejujuran, bangunlah sampai Allah Ta'ala yang akan memberi keputusan kepadamu". Saya bangun, lalu beberapa laki-laki dari Bani Salamah menemuiku, dan mereka berkata kepadaku, demi Allah, kami sebelumnya tidak mengeahui kamu telah berbuat…
HR Ahmad 15229
Musnad sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga · Musnad Abu Bakr As Siddik
"sesungguhnya ini adalah pembagian zakat yang telah Rasulullah tetapkan kepada kaum muslimin dan yang telah Allah perintahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka barangsiapa diantara kaum muslimin yang diminta sesuai dengan ketentuannya, hend…
HR Ahmad 68
Cerai dan li'an · Tak ada cerai sebelum menikah
"Tidak ada nadzar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (istilah) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya dan tidak ada talaq pada sesuatu yang tidak dimilikinya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, M…
HR Tirmidzi 1101
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app