←

Sunan Abu Daud - 1869

No versi Baitul Afkar Ad Dauliah ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Talak
Bab
Talak sunah

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَيْمَنَ مَوْلَى عُرْوَةَ يَسْأَلُ ابْنَ عُمَرَ وَأَبُو الزُّبَيْرِ يَسْمَعُ قَالَ كَيْفَ تَرَى فِي رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ حَائِضًا قَالَ طَلَّقَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عُمَرُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَرَدَّهَا عَلَيَّ وَلَمْ يَرَهَا شَيْئًا وَقَالَ إِذَا طَهُرَتْ فَلْيُطَلِّقْ أَوْ لِيُمْسِكْ قَالَ ابْنُ عُمَرَ وَقَرَأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ } فِي قُبُلِ عِدَّتِهِنَّ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ يُونُسُ بْنُ جُبَيْرٍ وَأَنَسُ بْنُ سِيرِينَ وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ وَزَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ وَأَبُو الزُّبَيْرِ وَمَنْصُورٌ عَنْ أَبِي وَائِلٍ مَعْنَاهُمْ كُلُّهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ طَلَّقَ وَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَ وَكَذَلِكَ رَوَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَأَمَّا رِوَايَةُ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ وَنَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ طَلَّقَ وَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَ وَرُوِيَ عَنْ عَطَاءٍ الْخُرَاسَانِيِّ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ نَحْوَ رِوَايَةِ نَافِعٍ وَالزُّهْرِيِّ وَالْأَحَادِيثُ كُلُّهَا عَلَى خِلَافِ مَا قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar Abdur Rahman bin Aiman mantan budak Urwah bertanya kepada [Ibnu Umar], dan Abu Zubair mendengar ia berkata, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang mentalak istrinya dalam keadaan haid, ia berkata, Abdullah bin Umar mentalak istrinya ketika dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Umar bertanya kepada Rasulullah, sesungguhnya Abdullah bin Umar mentalak istri yang sedang dalam keadaan haid, Abdullah berkata, maka beliau mengembalikannya kepadaku dan tidak ada masalah atasnya, lalu beliau bersabda, "Jika ia telah suci, maka boleh kamu cerai atau tetap menjadi istrimu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca ayat, "Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istri kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)." Abu Daud berkata, hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, [Yunus bin Zubair], [Anas bin Sirin], [Said bin Zubair], [Zaid bin Aslam], [Abu Az Zubair], dan [Manshur] dari [Abu Wail] menurut makna mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk merujuk istrinya kembali hingga setelah suci, ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya sebagai istri. Begitu juga diriwayatkan oleh [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Salim] dari [Ibnu Umar]. Adapun riwayat [Zuhri] dari [Salim] dan [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk merujuknya hingga suci, haid, dan suci kembali, (setelah itu) jika berkenan ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya istri. Dan diriwayatkan dari [Atha` Al Khurasani] dari [Al Hasan] dari [Ibnu Umar] sama seperti riwayat Nafi' Az Zuhri, dan semua hadits yang diriwayatkan tersebut berseberangan dengan apa yang dikatakan Abu Az Zubair. (HR. Abu Daud: 1869)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Abu Daud
Cerai dan li'an · Memilih
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami memilih, maka kami (para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) tetap memilih beliau. Apakah itu merupakan talak?" Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [A…
HR Tirmidzi 1099
Cerai dan li'an · Talak yang disunnahkan
"Perintahkan dia untuk rujuk kembali, dan mentalaknya ketika (dalam keadaan) suci atau ketika hamil." Abu Isa berkata; "Hadits Yunus bin Jubair dari Ibnu Umar merupakan hadits hasan sahih. Demikian juga hadits Salim dari Ibnu Umar. Hadits ini telah diriwayatk…
HR Tirmidzi 1096
Manasik · Lari-lari kecil
"Berlari-lari kecillah di Ka'bah sebanyak tiga kali, dan bukanlah sesuatu yang sunah." Aku katakana; kaummu mengaku bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berthawaf antara Shafa dan Marwa di atas untanya, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang suna…
HR Abu Daud 1609
Talak · Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
"Demi Allah, kamu tidak berhak lagi untuk mendapatkan nafkah kecuali jika dirimu hamil." Kemudian mantan istrinya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan perkataan dua orang saudara Amru kepadanya, beliau pun bersabda: "Memang, kamu su…
HR Muslim 2714
Cerai dan li'an · Ucapan Urusanmu di tanganmu
"Saya bertanya kepada [Ayyub]: 'Apakah kamu tahu selain Hasan yang mengatakan bahwa orang yang berkata kepada istrinya: 'urusanmu ada di tanganmu' adalah sebagai talak tiga? Ayyub menjawab; 'Tidak, hanya Hasan.' Dia berdoa: Ya Allah, ampunilah kecuali yang di…
HR Tirmidzi 1098
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app