←

Sunan Abu Daud - 2488

No versi Baitul Afkar Ad Dauliah ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Wasiat
Bab
Wali yatim boleh mengambil harta anak yatim

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ أَنَّ خَالِدَ بْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَهُمْ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ يَعْنِي الْمُعَلِّمَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي فَقِيرٌ لَيْسَ لِي شَيْءٌ وَلِي يَتِيمٌ قَالَ فَقَالَ كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُبَادِرٍ وَلَا مُتَأَثِّلٍ

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], bahwa [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada mereka; telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; aku adalah orang fakir yang tidak memiliki sesuatupun, sementara aku memiliki anak yatim. Kemudian beliau bersabda: "Makanlah sebagian dari harta anak yatimmu, tetapi janganlah berlebihan, tidak menggunakannya secara mubadzir, dan tidak mengambi harta pokoknya.." (HR. Abu Daud: 2488)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini. Gratis.

Hadits terkait

Semua bab Abu Daud
Tafsir · Bab
"Dan jika kalian khawatir tidak berlaku adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah (wanita-wanita) yang baik bagi kalian dua, atau tiga, atau empat." (An Nisaa`: 3) Aisyah berkata: Wahai keponakanku, itu maksudnya adalah seorang anak wanita yatim yang …
HR Muslim 5335
Nikah · Wanita yang dilarang untuk disatukan dalam satu perkawinan
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi." Dia berkata: wahai anak saudariku, yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada d…
HR Abu Daud 1771
Berpegang teguh terhadap kitab dan sunnah · Berlebih-lebihan dalam memahami ilmu dan agama serta berselisih di dalamnya adalah perkara yang dibenci
" Ia meneruskan, "Aku terus bertolak hingga kutemui [Umar], kemudian penjaga rumahnya bertanya, "Apakah engkau berkenan memberi ijin [Utsman], [Abdurrahman bin Auf], [Zubair], dan [Sa'd] untuk bertemu?" Umar menjawab, "Ya." Mereka pun masuk, mengucapkan salam…
HR Bukhari 6761
Fara`idh · Sabda Nabi ﷺ, Kami tidak diwarisi, yang kami tinggalkan adalah sedekah
"Kami tidak diwarisian, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah!" yang Rasulullah maksudkan adalah beliau sendiri.' Sekumpulan sahabat berkata; 'Nabi pernah mengatakan yang demikian.' Umar kemudian menemui Ali dan Abbas dan bertanya; 'bukankah kalian berd…
HR Bukhari 6231
Jihad dan ekspedisi · Hukum fai`
" [Umar bin Khattab] mengundangku, lalu aku datang kepadanya ketika hari mulai panas." Malik bin Aus berkata, "Aku menemukan dia di rumahnya sedang duduk di atas ranjang yang langsung menyentuh tanah, dan bertelekan di atas bantas yang terbuat dari kulit." Di…
HR Muslim 3302
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app