"Timbangan yang menjadi standar ukuran adalah timbangan penduduk Mekkah, takaran yang menjadi standar ukuran adalah takaran penduduk Madinah." Abu Daud berkata; demikian ini yang diriwayatkan oleh Al Firyabi, dan Abu Ahmad, dari Sufyan. Dan keduanya sama dalam matan. Abu Ahmad berkata; dari Ibnu Abbas. Sebagai ganti Ibnu Umar. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al Walid bin Muslim dari Hanzhalah. Ia berkata; timbangan Madinah dan takaran Mekkah. Abu Daud berkata; dan telah diperselisihkan dalam matan pada hadits Malik bin Dinar, dari 'Atha`, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hal ini.