←

Sunan Abu Daud - 3151

No versi Baitul Afkar Ad Dauliah ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Peradilan
Bab
Bentuk putusan

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ لُؤْلُؤَةَ عَنْ أَبِي صِرْمَةَ قَالَ غَيْرَ قُتَيْبَةَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ عَنْ أَبِي صِرْمَةَ صَاحِبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Luluah] dari [Abu Shirmah] -selain Qutaibah telah menyebutkan hadits ini dari Shirmah- sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menimpakan madharat (keburukan) kepada orang lain maka Allah akan menimpakan madharat kepadanya, dan barangsiapa memperberat orang lain maka Allah akan memperberat dirinya." (HR. Abu Daud: 3151)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini. Gratis.

Hadits terkait

Semua bab Abu Daud
Nikah · Pendapat yang mengatakan Tidak ada nikah kecuali dengan wali
"Temuilah si Fulan dan bergaullah (bersetubuh) dengannya." Sementara sang suami menjauhinya sementara waktu (tidak menjima'nya) hingga benar-benar ia positif hamil dari hasil persetubuhannya dengan laki-laki itu. Dan jika dinyatakan telah positif hamil, barul…
HR Bukhari 4732
Iman · Mengetahui cara melihat-Nya
" Beliau menjawab, "Apakah kalian berdesak-desakan dalam melihat matahari di siang hari yang terang tanpa awan?" Mereka menjawab, "Tidak wahai Rasulullah." Beliau pun berkata, "Apakah kalian berdesak-desakan dalam melihat bulan di malam purnama yang tidak ada…
HR Muslim 269
Mukadimah · Iman
"Jika Allah telah mengangkat orang-orang mukmin dari neraka dan mereka telah merasa aman, maka tidaklah perdebatan salah seorang di antara kalian terhadap temannya di dalam perkara yang hak yang terjadi di dunia itu lebih keras dari perdebatan orang-orang muk…
HR Ibnu Majah 59
Sisa musnad sahabat Anshar · Akhbar 'Ubadah bin Ash Shamit
"Protes seperti ini berasal dari dukun." Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan halaman yang ada dijalan yang pemiliknya ingin mendirikan bangunan ditempat itu, beliau memutuskan agar dibiarkan untuk jalan selebar tujuh dzira' (tujuh hasta) -berkata…
HR Ahmad 21714
Adab hakim · Mengangkat hakam (juru damai) untuk memutuskan perkara
"Saat ia datang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar para sahabat menjuluki Hani dengan Abul Hakam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan bersabda kepadanya: "Sesungguhnya Allah adalah Al Hakam (pembuat hukum) dan kepada-…
HR Nasa'i 5292
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app