←

Sunan Abu Daud - 3154

No versi Baitul Afkar Ad Dauliah ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Peradilan
Bab
Bentuk putusan

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْوَلِيدِ يَعْنِي ابْنَ كَثِيرٍ عَنْ أَبِي مَالِكِ بْنِ ثَعْلَبَةَ عَنْ أَبِيهِ ثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ أَنَّهُ سَمِعَ كُبَرَاءَهُمْ يَذْكُرُونَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ قُرَيْشٍ كَانَ لَهُ سَهْمٌ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ فَخَاصَمَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَهْزُورٍ يَعْنِي السَّيْلَ الَّذِي يَقْتَسِمُونَ مَاءَهُ فَقَضَى بَيْنَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْمَاءَ إِلَى الْكَعْبَيْنِ لَا يَحْبِسُ الْأَعْلَى عَلَى الْأَسْفَلِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Abu Malik bin Tsa'labah] dari [Tsa'labah bin Malik] bahwa ia mendengar [para pembesar] mereka menyebutkan bahwa seorang laki-laki Quraisy memiliki saham pada Bani Quraizhah, kemudian ia memperkarakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai aliran yang mereka berbagi dengan airnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan untuk mereka, bahwa batas genangan air adalah sebatas mata kaki, orang yang lahannya di atas tidak boleh menahan dari yang di bawah." (HR. Abu Daud: 3154)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Abu Daud
Nikah · Pendapat yang mengatakan Tidak ada nikah kecuali dengan wali
"Temuilah si Fulan dan bergaullah (bersetubuh) dengannya." Sementara sang suami menjauhinya sementara waktu (tidak menjima'nya) hingga benar-benar ia positif hamil dari hasil persetubuhannya dengan laki-laki itu. Dan jika dinyatakan telah positif hamil, barul…
HR Bukhari 4732
Iman · Mengetahui cara melihat-Nya
" Beliau menjawab, "Apakah kalian berdesak-desakan dalam melihat matahari di siang hari yang terang tanpa awan?" Mereka menjawab, "Tidak wahai Rasulullah." Beliau pun berkata, "Apakah kalian berdesak-desakan dalam melihat bulan di malam purnama yang tidak ada…
HR Muslim 269
Mukadimah · Iman
"Jika Allah telah mengangkat orang-orang mukmin dari neraka dan mereka telah merasa aman, maka tidaklah perdebatan salah seorang di antara kalian terhadap temannya di dalam perkara yang hak yang terjadi di dunia itu lebih keras dari perdebatan orang-orang muk…
HR Ibnu Majah 59
Sisa musnad sahabat Anshar · Akhbar 'Ubadah bin Ash Shamit
"Protes seperti ini berasal dari dukun." Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan halaman yang ada dijalan yang pemiliknya ingin mendirikan bangunan ditempat itu, beliau memutuskan agar dibiarkan untuk jalan selebar tujuh dzira' (tujuh hasta) -berkata…
HR Ahmad 21714
Adab hakim · Mengangkat hakam (juru damai) untuk memutuskan perkara
"Saat ia datang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar para sahabat menjuluki Hani dengan Abul Hakam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan bersabda kepadanya: "Sesungguhnya Allah adalah Al Hakam (pembuat hukum) dan kepada-…
HR Nasa'i 5292
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app