←

Sunan Abu Daud - 3432

No versi Baitul Afkar Ad Dauliah ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Pembebasan budak
Bab
Orang yang membebaskan budak yang menjadi bagiannya

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنِي هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ شِقْصًا لَهُ مِنْ غُلَامٍ فَأَجَازَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِتْقَهُ وَغَرَّمَهُ بَقِيَّةَ ثَمَنِهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ سُوَيْدٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ بِإِسْنَادِهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ آخَرَ فَعَلَيْهِ خَلَاصُهُ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ سُوَيْدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ سُوَيْدٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَنْ قَتَادَةَ بِإِسْنَادِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ عَتَقَ مِنْ مَالِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ وَلَمْ يَذْكُرْ ابْنُ الْمُثَنَّى النَّضْرَ بْنَ أَنَسٍ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ سُوَيْدٍ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepadaku [Hammam] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah], bahwa seorang laki-laki telah membebaskan baginnya dari seorang budak. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperbolehkan untuk membebaskannya dan beliau menanggungkan kepadanya sisa harga budak tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Suwaid] telah menceritakan kepada kami [Rauh] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dengan sanadnya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membebaskan seorang budak antara dirinya dan orang lain, maka hendaklah ia menanggung sisa pembayaran." Lafazh ini adalah lafazh Ibnu Suwaid." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Suwaid] telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abu Abdullah] dari [Qatadah] dengan sanadnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, hendaklah ia bebaskan sisanya jika memiliki uang." Namun Ibnu Al Mutsanna belum menyebutkan nama An Nadlr bin Anas, dan ini adalah lafadz Ibnu Suwaid." (HR. Abu Daud: 3432)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Abu Daud
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Anas bin Malik radhiallahu 'anhu
"Wahai Rasulullah, di Makkah aku mempunyai harta dan keluarga. Aku ingin mendatangi mereka, dan aku bisa leluasa jika memperoleh izin darimu -atau aku katakan beberapa redaksi kalimat-. Rasulullah lalu mengizinkan Al Hajjaj untuk berkomentar sekehendaknya. Ke…
HR Ahmad 11960
Musnad penduduk Kufah · Hadits Abu Najih As Sulami radhiallahuta'ala 'anhu
"Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di dalan Allah 'azza wajalla, maka baginya satu derajat di dalam surga." Maka pada hari itu, saya dapat meluncurkan enam belas anak panah. Beliau bersabda lagi: "Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di jal…
HR Ahmad 18612
Musnad penduduk Kufah · Hadits 'Amru bin 'Abasah radhiallahuta'ala 'anhu
"Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di jalan Allah dengan tepat mengenai sasaran atau tidak, maka baginya pahala seperti orang yang memerdekakan satu budak dari anaknya Isma'il. Dan siapa pun yang miliki sehelai rambut yang beruban di jalan Allah, m…
HR Ahmad 18622
Hudud · Laki-laki zina dengan istri tetangganya
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan atas seorang laki-laki yang mensetubuhi budak wanita milik isterinya. Jika sang suami memaksanya maka sang budak menjadi merdeka, dan suami tetap menunaikan segala tanggung jawab terhadap ist…
HR Abu Daud 3868
Memerdekakan budak dan wala` · Warisan perwalian
"Saya memperoleh harta dan perwalian budak-budak yang ditinggalkan oleh bapakku." Dan saudaranya seayah berkata, "Bukan begitu, kamu hanya berhak mendapatkan harta, adapun perwalian budak-budak tersebut bukan menjadi hakmu. Tidakkah kamu tahu, jika saudaraku …
HR Malik 1280
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app