"Ada seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk melaksanakan hukuman. Ia pun didera sebagai hukuman had, kemudian Nabi diberi kabar bahwa laki-laki itu telah menikah, maka Nabi memerintahkan untuk merajamnya." Abu Dawud berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Muhammad bin Bakr Al Bursani dari Ibnu Juraij secara mauquf, yakni pada sahabat Jabir. Abu Ashim juga meriwayatkan dari Ibnu Juraij seperti hadits Ibnu Wahb, namun ia tidak menyebutkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia (Ibnu Wahb) berkata, "Seorang laki-laki berzina namun belum diketahui apakah ia telah menikah atau belum, ia lalu didera. Kemudian diketahui bahwa ia telah menikah, maka ia pun dirajam."