←

Sunan Abu Daud - 3860

No versi Baitul Afkar Ad Dauliah ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Hudud
Bab
Dirajamnya dua orang Yahudi

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ مُزَيْنَةَ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ سَمِعْتُ رَجُلًا مِنْ مُزَيْنَةَ مِمَّنْ يَتَّبِعُ الْعِلْمَ وَيَعِيهِ ثُمَّ اتَّفَقَا وَنَحْنُ عِنْدَ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ فَحَدَّثَنَا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَهَذَا حَدِيثُ مَعْمَرٍ وَهُوَ أَتَمُّ قَالَ زَنَى رَجُلٌ مِنْ الْيَهُودِ وَامْرَأَةٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ اذْهَبُوا بِنَا إِلَى هَذَا النَّبِيِّ فَإِنَّهُ نَبِيٌّ بُعِثَ بِالتَّخْفِيفِ فَإِنْ أَفْتَانَا بِفُتْيَا دُونَ الرَّجْمِ قَبِلْنَاهَا وَاحْتَجَجْنَا بِهَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْنَا فُتْيَا نَبِيٍّ مِنْ أَنْبِيَائِكَ قَالَ فَأَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ جَالِسٌ فِي الْمَسْجِدِ فِي أَصْحَابِهِ فَقَالُوا يَا أَبَا الْقَاسِمِ مَا تَرَى فِي رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ زَنَيَا فَلَمْ يُكَلِّمْهُمْ كَلِمَةً حَتَّى أَتَى بَيْتَ مِدْرَاسِهِمْ فَقَامَ عَلَى الْبَابِ فَقَالَ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ عَلَى مُوسَى مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ قَالُوا يُحَمَّمُ وَيُجَبَّهُ وَيُجْلَدُ وَالتَّجْبِيهُ أَنْ يُحْمَلَ الزَّانِيَانِ عَلَى حِمَارٍ وَتُقَابَلُ أَقْفِيَتُهُمَا وَيُطَافُ بِهِمَا قَالَ وَسَكَتَ شَابٌّ مِنْهُمْ فَلَمَّا رَآهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَكَتَ أَلَظَّ بِهِ النِّشْدَةَ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِذْ نَشَدْتَنَا فَإِنَّا نَجِدُ فِي التَّوْرَاةِ الرَّجْمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا أَوَّلُ مَا ارْتَخَصْتُمْ أَمْرَ اللَّهِ قَالَ زَنَى ذُو قَرَابَةٍ مِنْ مَلِكٍ مِنْ مُلُوكِنَا فَأَخَّرَ عَنْهُ الرَّجْمَ ثُمَّ زَنَى رَجُلٌ فِي أُسْرَةٍ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ رَجْمَهُ فَحَالَ قَوْمُهُ دُونَهُ وَقَالُوا لَا يُرْجَمُ صَاحِبُنَا حَتَّى تَجِيءَ بِصَاحِبِكَ فَتَرْجُمَهُ فَاصْطَلَحُوا عَلَى هَذِهِ الْعُقُوبَةِ بَيْنَهُمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنِّي أَحْكُمُ بِمَا فِي التَّوْرَاةِ فَأَمَرَ بِهِمَا فَرُجِمَا قَالَ الزُّهْرِيُّ فَبَلَغَنَا أَنَّ هَذِهِ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِيهِمْ { إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا } كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] berkata, telah menceritakan kepada kami [laki-laki Muzainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Anbasah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus] ia berkata; [Muhammad bin Muslim] ia berkata; Aku mendengar [seorang laki-laki] Muzainah, orang yang tekun dalam menuntut ilmu dan menghafalnya, keduanya (Ma'mar dan Yunus) lalu sepakat, sementara kami sedang berada di sisi Sa'id Ibnul Musayyab, ia berkata; telah menceritakan kepada kami dari [Abu Hurairah] -dan ini adalah hadits Ma'mar, dan ini lebih lengkap-, ia berkata, "Seorang laki-laki yahudi berzina dengan seorang wanita. Lalu sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, "Mari kita mendatangi Nabi ini (Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam), ia adalah seorang Nabi yang diutus dengan membawa kemudahan, jika nanti ia memberi fatwa kepada kita dengan hukuman selain rajam, hendaklah kita terima, lalu kita gunakan sebagai hujah di sisi Allah 'Ini adalah fatwa dari seorang Nabi di antara para Nabi-Mu'." Ia (perawi) berkata, "Mereka akhirnya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang duduk-duduk di masjid bersama para sahabatnya. Mereka mengatakan, "Wahai Abul Qasim, apa pendapatmu jika laki-laki dan perempuan melakukan perzinaan?" Beliau tidak memberi mereka jawaban satu kata pun hingga beliau mendatangi mereka di tempat mereka mengaji. Beliau lalu berdiri di depan pintu seraya bersabda: "Aku bersumpah kepadamu dengan nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, hukuman apa yang kalian dapati dalam Kitab suci kalian bagi pezina yang telah menikah?" mereka menjawab, "Wajahnya dilumuri arang, lalu dinaikkan himar (dengan saling membelakangi), lalu diarak dan didera." Seorang pemuda dari mereka terdiam. Maka ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat pemuda itu diam, beliau menguatkan sumpah kepadanya agar ia memberi jawaban. Ia pun berkata, "(Ya Allah), jika engkau (Muhammad) bersumpah kepada kami, maka sesungguhnya kami mendapati dalam kitab Taurat adalah hukuman rajam." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lalu siapa yang pertama kali kalian ringankan dari hukuman Allah (rajam) tersebut? Pemuda itu menjawab, "Ketika salah seorang kerabat raja kami berbuat zina, maka hukuman rajam itu ditangguhkan. Kemudian ketika ada salah seorang laki-laki dari suatu kaum berbuat zina dan akan ditegakkan hukuman rajam atasnya, kaumnya ikut menghalang-halanginya. Mereka mengatakan, "Sahabat kami tidak akan dirajam hingga engkau datang dengan sahabat kamu untuk dirajam (bersama-sama). ' Maka mereka semua akhirnya sepakat dengan hukuman ini." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Aku akan menghukumi sebagaimana yang ada dalam Taurat." Beliau lalu memerintahkan (agar keduanya dirajam), maka keduanya pun dirajam." Az Zuhri berkata, "Telah sampai kabar kepada kami bahwa ayat ini turun berkenaan dengan mereka: '(Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah..) ' dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah termasuk dari para Nabi tersebut." (HR. Abu Daud: 3860)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Abu Daud
Diyat · Seseorang yang menuangkan minuman atau makanan beracun kepada orang lain hingga meninggal, apakah pelakunya diqishash?
" [Jabir bin Abdullah] pernah menceritakan bahwa seorang wanita Yahudi dari penduduk Khaibar menaburi racun pada daging kambing panggang. Kemudian ia menghadiahkan daging itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasal…
HR Abu Daud 3911
Makanan · Ruthab (kurma segar) dan kurma kering
"Di Madinah ada seorang Yahudi yang meminjamiku setandan kurma-dan Jabir sendiri memiliki kebun yang ada di jalan menuju Ruumah (nama tempat), namun tidak berbuah selama setahun-, orang Yahudi itu kemudian datang kepadaku meminta pembayaran kurma, namun aku t…
HR Bukhari 5023
Haid · Penjelasan tentang sifat mani laki-laki dan wanita, dan bahwasanya anak tercipta dari mani keduanya
“Namaku ialah Muhammad yaitu nama yang diberikan keluargaku.” Yahudi berkata; 'Aku datang untuk bertanya beberapa pertanyaan kepadamu.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam balik bertanya: “Adakah sesuatu yang bermanfaat bagimu jika aku berbicara denganmu.…
HR Muslim 473
Keutamaan · Keutamaan Musa alaihissalam
"Pada suatu ketika ada seorang Yahudi yang menawarkan barang dagangannya, tetapi ia mendapat penawaran yang tidak disepakatinya ('Abdul 'Aziz merasa ragu; atau ada yang tidak disukainya), hingga dia berkata; 'Demi Dzat yang telah mengutamakan Musa dari semua …
HR Muslim 4376
Musnad penduduk Makkah · Hadits Salamah bin Salaamah bin Waqsy dari Nabi ﷺ
"Celakalah kamu wahai fulan, kamu menganggap manusia akan dibangkitkan setelah kematian, untuk menuju suatu tempat yang bernama surga dan neraka, mereka diberi balasan sesuai dengan amalan yang telah mereka kerjakan? Maka (orang Yahudi tersebut) berkata; "Ben…
HR Ahmad 15280
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app