←

Sunan Abu Daud - 3872

No versi Baitul Afkar Ad Dauliah ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Hudud
Bab
Orang yang mensetubuhi binatang

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ أَنَّ شَرِيكًا وَأَبَا الْأَحْوَصِ وَأَبَا بَكْرِ بْنَ عَيَّاشٍ حَدَّثُوهُمْ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي رَزِينٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَيْسَ عَلَى الَّذِي يَأْتِي الْبَهِيمَةَ حَدٌّ قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَا قَالَ عَطَاءٌ و قَالَ الْحَكَمُ أَرَى أَنْ يُجْلَدَ وَلَا يُبْلَغَ بِهِ الْحَدَّ و قَالَ الْحَسَنُ هُوَ بِمَنْزِلَةِ الزَّانِي قَالَ أَبُو دَاوُد حَدِيثُ عَاصِمٍ يُضَعِّفُ حَدِيثَ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] bahwa [Syarik] dan [Abu Al Ahwash] dan [Abu bakr bin Ayyasy] menceritakan kepada mereka dari [Ashim] dari [Abu Razin] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Orang yang mensetubuhi binatang tidak ada hukuman hadnya." Abu Dawud berkata, "Atha juga mengatakan begitu." Al hakam berkata, "Menurutku ia harus didera, meskipun jumlahnya tidak melebihi hukuman had." Al Hasan berkata, "Hukumannya sama dengan hukukan pezina." Abu Dawud berkata, "Hadits Ashim ini melemahkan hadits Amru bin Abu Amru." (HR. Abu Daud: 3872)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Abu Daud
Kurban · Mengirim hewan sembelihan untuk disembelih
"Wahai ummul mukminin, ada seorang laki-laki mengirimkan hewan kurbannya ke Ka'bah, sementara laki-laki yang mengirim binatang kurban itu berada di daerahnya, dia berwasiat (kepada orang yang di serahi binatang kurban) untuk mengalungi binatang kurbannya. Wak…
HR Bukhari 5140
Manasik haji · Haji tamattu'
"Siapa diantara kalian membawa binatang kurban, segala yang diharamkan baginya belum halal hingga ia menuntaskan hajinya. Sebaliknya siapa yang tidak membawa binatang kurban, hendaklah ia thawaf di baitullah dan sai antara shafa-marwa, memendekkan rambutnya d…
HR Nasa'i 2682
Buruan · Gagak
"Ular adalah binatang yang fasik, kalajengking adalah binatang yang fasik, tikus adalah binatang fasik dan burung gagak juga binatang fasik." Kemudian di tanyakan kepada Al Qasim, "Apakah burung gagak boleh di makan?" dia menjawab, "Adakah orang yang mau mema…
HR Ibnu Majah 3240
Hudud · Orang yang mensetubuhi binatang
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mensetubuhi binatang maka bunuhlah ia beserta binatang tersebut." Ibnu Abbas berkata, "Aku lantas bertanya kepada Rasulullah, "Apa salah binatang tersebut?" Ibnu abbas berkata, "Aku tidak melihat…
HR Abu Daud 3871
Baju · Larangan kulit binatang buas
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang berhampar dengan kulit binatang buas." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] …
HR Tirmidzi 1693
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app