Diyat · Diyat pembunuhan karena kesalahan yang semi sengaja
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ وَمُسَدَّدٌ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ خَالِدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ أَوْسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى ال…
"Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, Maha Benar janji-Nya, dan menolong hamba-Nya, serta satu-satunya yang mengalahkan golongan musuh yang bersekutu -sampai kalimat ini aku menghafalnya dari Musaddad, kemudian keduanya sepakat pada lafadz- Ketahuilah,…
HR Abu Daud 3941
Diyat · Diyat pembunuhan karena kesalahan yang semi sengaja
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ
قَضَى عُمَرُ فِي شِبْهِ الْعَمْدِ ثَلَاثِينَ حِقَّةً وَثَلَاثِينَ جَذَعَةً وَأَرْبَعِينَ خَلِفَةً مَا بَيْنَ ثَنِيَّةٍ إِلَى ب…
" [Umar] memberi putusan bahwa pembunuhan semi sengaja diyatnya adalah tiga puluh hiqqah, ditambah tiga puluh jadz'ah dan empat puluh khalifah dari unta yang umurnya antara enam hingga sembilan tahun."
HR Abu Daud 3942
Diyat · Diyat pembunuhan karena kesalahan yang semi sengaja
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّهُ قَالَ فِي شِبْهِ الْعَمْدِ أَثْلَاثٌ ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثٌ وَثَ…
"tentang diyat pembunuhan semi sengaja (pembunuhan tidak sengaja menyerupai sengaja) adalah sepertiga, sepertiga yaitu, tiga puluh tiga unta yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat, dan tiga puluh tiga unta betina yang berumur lima tahun, serta tiga p…
HR Abu Daud 3943
Diyat · Diyat pembunuhan karena kesalahan yang semi sengaja
وَبِهِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَلْقَمَةَ وَالْأَسْوَدِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ
فِي شِبْهِ الْعَمْدِ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حِقَّةً وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ جَذَعَةً وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ بَنَاتِ لَبُونٍ وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ بَنَا…
"Dua puluh lima hiqqah, di tambah dua puluh lima jadz'ah, ditambah dua puluh lima bintu labun dan dua puluh lima bintu makhadh."
HR Abu Daud 3944
Diyat · Diyat pembunuhan karena kesalahan yang semi sengaja
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
فِي الْخَطَإِ أَرْبَاعًا خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حِقَّةً وَخَمْسٌ وَعِش…
" [Ali radliallahu 'anhu] berkata tentang diyat pembunuhan tidak sengaja, "Yakni seperempat, seperempat; dua puluh lima hiqqah, di tambah dua puluh lima jadz'ah, ditambah dua puluh lima bintu labun dan dua puluh lima bintu makhadh."
HR Abu Daud 3945
Diyat · Diyat pembunuhan karena kesalahan yang semi sengaja
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ عَنْ أَبِي عِيَاضٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ وَزَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ
فِي الْمُغَلَّظَ…
" Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Said] dari [Qatadah] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] tentang tebusan pembunu…
HR Abu Daud 3946