Pembebasan budak · Pendapat yang mengatakan Budak tersebut tidak harus diminta untuk menyelesaikan sisa pembayarannya'
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ أُقِيمَ عَلَيْهِ قِيمَةُ الْعَدْ…
"Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, maka budak tersebut dinilai dengan nilai pertengahan. Lalu ia memberikan bagian para sekutunya kepada mereka, dan budak tersebut dibebaskan, jika tidak maka ia telah membebaskan darinya bagian yang …
HR Abu Daud 3435
Pembebasan budak · Pendapat yang mengatakan Budak tersebut tidak harus diminta untuk menyelesaikan sisa pembayarannya'
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْ…
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan baginya dari budaknya maka ia berkewajiban membebaskan seluruhnya apabila ia memiliki harta yang mencapai nilai harga budak tersebut. Jika tidak memiliki harta, maka ia telah membebas…
HR Abu Daud 3436
Pembebasan budak · Pendapat yang mengatakan Budak tersebut tidak harus diminta untuk menyelesaikan sisa pembayarannya'
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ ف…
"Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, maka ia berkewajiban membebaskan bagian yang tersisa jika uangnya mencukupi nilai harga budak tersebut."
HR Abu Daud 3437
Pembebasan budak · Pendapat yang mengatakan Budak tersebut tidak harus diminta untuk menyelesaikan sisa pembayarannya'
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ
يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الْعَبْدُ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَعْتَقَ أَ…
"Jika seorang budak milik dua orang, kemudian salah seorang dari mereka membebaskan bagian yang menjadi miliknya, jika ia masih memiliki kelebihan harta maka budak tersebut hendaklah dihargai (tidak dilebihkan atau dikurangi), kemudian dibebaskan."
HR Abu Daud 3438
Pembebasan budak · Pendapat yang mengatakan Budak tersebut tidak harus diminta untuk menyelesaikan sisa pembayarannya'
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي بِشْرٍ الْعَنْبَرِيِّ عَنْ ابْنِ التَّلِبِّ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ مِنْ مَمْلُو…
" Ahmad berkata, "Hanyasanya itu dengan huruf ta', yaitu At Talib. Sedangkan Syu'bah tidak mampu mengucapkan sebagian huruf, ia tidak dapat membedakan dengan jelas antara ta` dan tsa`."
HR Abu Daud 3439