Kitab Diyat

Sunan Abu Daud · 32 bab · 84 hadits · halaman 2 dari 2. Daftar bab kitab ini

Diyat · Diyat anggota badan

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَّظٌ مِثْلُ عَقْلِ الْعَمْدِ وَلَا يُقْتَلُ صَاحِبُهُ قَالَ وَزَادَنَا خَلِيلٌ عَنْ ابْنِ رَاشِدٍ وَذَلِكَ أَنْ يَنْزُوَ الشَّيْطَانُ…

"tebusan (diyat) untuk pembunuhan semi sengaja diperberat seperti pembunuhan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh -Abu Dawud berkata; Kahlil menambahkan dari Ibnu Rasyid- "Sebab hal itu akan membantu setan dalam menguasai manusia, hingga hukum darahnya it…
HR Abu Daud 3956
Diyat · Diyat anggota badan

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْمَوَاضِحِ خَمْسٌ

"Diyat untuk tiap gigi yang nampak saat tertawa adalah lima (ekor unta)."
HR Abu Daud 3957
Diyat · Diyat anggota badan

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ السُّلَمِيُّ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنِي الْعَلَاءُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ج…

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan diyat bagi mata yang masih berada di tempatnya (hanya luka tapi tidak copot) dengan sepertiga diyat."
HR Abu Daud 3958
Diyat · Diyat untuk janin

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نَضْلَةَ عَنْ الْمُغِيَرةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ كَانَتَا تَحْتَ رَجُلٍ مِنْ هُذَيْلٍ فَضَرَ…

"Ada dua orang wanita yang menjadi isteri seorang laki-laki Hudzail, lalu salah seorang dari isteri itu memukul isteri yang lainnya hingga tewas beserta janin yang ada di perutnya. Akhirnya mereka mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, s…
HR Abu Daud 3959
Diyat · Diyat untuk janin

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَهَارُونُ بْنُ عَبَّادٍ الْأَزْدِيُّ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ عُمَرَ اسْتَشَارَ النَّاسَ فِي إِمْلَ…

"Umar bermusyawah dengan orang-orang tentang hukum penguguran janin dalam perut wanita. Maka [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan dalam hal itu dengan membebaskan seorang budak; laki-laki atau…
HR Abu Daud 3960
Diyat · Diyat untuk janin

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَسْعُودٍ الْمِصِّيصِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ سَأَلَ عَنْ قَضِيَّ…

"Aku mempunyai dua isteri, lalu salah seorang dari keduanya memukul yang lain dengan tongkat hingga membunuhnya berserta janin yang ada dalam perutnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi putusan bahwa tebusan bagi janinnya adalah dengan …
HR Abu Daud 3961
Diyat · Diyat untuk janin

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا مُجَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا الشَّعْبِيُّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ امْرَأَتَيْن…

"Dua orang wanita dari Hudzail, salah seorang dari keduanya membunuh wanita yang lainnya. Setiap dari wanita tersebut telah mempunyai suami dan anak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi keputusan bahwa wanita yang terbunuh itu dendanya ha…
HR Abu Daud 3962
Diyat · Diyat untuk janin

حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَيَانٍ وَابْنُ السَّرْحِ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ اقْتَتَلَتْ امْرَأَتَانِ…

"Dua orang wanita dari Hudzail saling bunuh, kemudian salah seorang dari mereka memlempar yang lainnya dengan batu hingga tewas. Maka orang-orang mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam m…
HR Abu Daud 3963
Diyat · Diyat untuk janin

حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ صُهَيْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ امْرَأَةً خَذَفَتْ امْرَأَةً فَأَسْقَطَتْ فَرُفِ…

"Seorang wanita melempar wanita lain hingga bayi yang ada dalam perutnya keguguran. Maka hal itu kemudian disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memutuskan bahwa diyat bagi bayinya adalah lima ratus kambing. Kemudian saat itu …
HR Abu Daud 3964
Diyat · Diyat untuk janin

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا عِيسَى عَنْ مُحَمَّدٍ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِي…

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa diyat bagi janin adalah senilai budak laki-laki, atau perempuan, atau kuda, atau bighal." Abu Dawud berkata, " [Hammad bin Salamah] dan [Khalid bin Abdullah] meriwayatkan hadits ini dari [Muhammad…
HR Abu Daud 3965
Diyat · Diyat untuk janin

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ الْعَوَقِيُّ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ وَجَابِرٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ الْغُرَّةُ خَمْسُ مِائَةِ دِرْهَمٍ قَالَ أَبُو دَاوُد قَالَ رَبِيعَةُ الْغُرَّةُ خَمْس…

"ghurrah (terbusan memerdekakan budak) sama nilainya dengan lima ratus dirham." Abu Dawud berkata, "Rabi'ah menyebutkan, "ghurrah (tebusan memerdekakan budak) sama nilainya dengan lima puluh dinar."
HR Abu Daud 3966
Diyat · Diyah al Mukatab

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ و حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ هِشَامٍ و حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَعْلَى بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ الصَّوَّافُ جَمِيعًا عَنْ يَحْيَ…

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan bahwa diyat Mukatib (budak yang ingin menebus dirinya supaya merdeka) yang terbunuh adalah dibayar sesuai dengan uang yang telah ia berikan untuk menebus kebebasan dirinya, dan selebihnya adalah diyat…
HR Abu Daud 3967
Diyat · Diyah al Mukatab

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَصَابَ الْمُكَاتَبُ حَدًّا أَوْ وَرِثَ مِيرَاثًا يَرِثُ عَلَى قَدْرِ مَا عَتَقَ مِنْهُ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ وُهَيْبٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَ…

"Jika seorang budak Mukatab (budak yang ingin menebus dirinya supaya merdeka) mendapatkan hukuman had, atau mewarisi harta warisan, maka ia menerima warisannya sesuai dengan harga kebebasan dirinya dari perbudakan." Abu Dawud berkata, " [Wuhaib] meriwayatkann…
HR Abu Daud 3968
Diyat · Diyah Dimmi

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دِيَةُ الْمُعَاهِدِ نِصْفُ دِيَةِ الْحُرِّ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ اللَّيْثِيُّ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْحَارِثِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُع…

"Diyat budak itu setengah dari diyat orang yang mereka." Abu Dawud berkata, " [Usamah bin Zaid Al Laitsi] dan ['Abdurrahman Ibnul Harits] meriwayatkannya dari [Amru bin Syu'aib] seperti ini."
HR Abu Daud 3969
Diyat · Seorang laki-laki menyerang orang lain, kemudian dia membela diri

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَاتَلَ أَجِيرٌ لِي رَجُلًا فَعَضَّ يَدَهُ فَانْتَزَعَهَا فَنَدَرَتْ ثَنِيَّتُهُ فَأَت…

"Seorang pekerjaku menyerang seorang laki-laki, lalu ia mengigit tangannya. Laki-laki itu menarik tangannya hingga giginya tanggal. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak menggubrisnya. Beliau bersabda: "Apakah kamu ingin ia …
HR Abu Daud 3970
Diyat · Orang yang mengobati tanpa dasar ilmu sehingga menyebabkan kematian

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَطَبَّبَ وَلَا يُعْلَمُ مِنْهُ طِبٌّ فَهُوَ ضَامِنٌ قَالَ نَصْرٌ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا لَمْ يَرْوِهِ إِلَّا الْوَلِي…

"Barangsiapa mengobati sedangkan ia dikenal bukan sebagai seorang dokter, maka ia harus bertanggung jawab (jika terjadi kecelakaan)." Nashr berkata, "Ibnu Juraij menceritakan kepadaku, Abu Dawud berkata, "Hadits ini tidak ada yang meriwayatkannya kecuali Al W…
HR Abu Daud 3971
Diyat · Orang yang mengobati tanpa dasar ilmu sehingga menyebabkan kematian

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا طَبِيبٍ تَطَبَّبَ عَلَى قَوْمٍ لَا يُعْرَفُ لَهُ تَطَبُّبٌ قَبْلَ ذَلِكَ فَأَعْنَتَ فَهُوَ ضَامِنٌ قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ بِالنَّعْت…

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dokter mana saja yang mengobati suatu kaum, padahal sebelum itu ia tidak dikenal sebagai dokter, kemudian memberi kecelakaan maka ia bertanggung jawab." Abdul Aziz berkata, "Ketahuilah bukanlah maksud mengob…
HR Abu Daud 3972
Diyat · Diyat pembunuhah karena kesalahan semi sengaja

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مُسَدَّدٌ خَطَبَ يَوْمَ الْفَتْحِ ثُمَّ اتَّفَقَا فَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّ مَأْثُرَةٍ كَانَتْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ دَمٍ أَوْ مَالٍ تُذْكَرُ وَتُدْعَى تَ…

"Ketahuilah, setiap peninggalan masa Jahilliyah, baik itu yang diperoleh karena diyat pembunuhan atau pencurian, maka semua itu ada di bawah kakiku (bathil), kecuali apa-apa yang dihasilkan dari usaha memberi minum jamaah haji dan pengabdian kepada ka'bah." K…
HR Abu Daud 3973
Diyat · Kejahatan budak sahaya ditanggung oleh si miskin

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ غُلَامًا لِأُنَاسٍ فُقَرَاءَ قَطَعَ أُذُنَ غُلَامٍ لِأُنَاسٍ أَغْن…

"Bahwasanya ada budak laki-laki milik orang miskin memotong telinga budak laki-laki milik orang kaya. Lalu keluarga budak (milik orang miskin) tersebut mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, 'Wahai Rasulullah, kami ini adalah orang-orang ya…
HR Abu Daud 3974
Diyat · Seseorang yang dibunuh dengan cara yang membabi-buta di antara kaum

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ فِي عِمِّيَّا أَوْ رِمِّيًّا يَكُونُ بَيْنَهُمْ بِحَجَرٍ أَوْ بِسَوْطٍ فَعَقْلُهُ عَقْلُ خَطَإٍ وَمَنْ قَتَلَ عَمْدًا فَقَوَدُ يَدَيْهِ فَمَنْ حَالَ بَ…

"Aku mendapat cerita dari [Sa'id bin Sulaiman] dari [Sulaiman bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh dalam keada…
HR Abu Daud 3975
Diyat · Hewan menendang dengan kakinya

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرِّجْلُ جُبَارٌ قَالَ أَبُو دَاوُد الدَّابَّةُ تَضْرِبُ بِرِجْلِهَا وَهُوَ رَاكِبٌ

"Kaki adalah sia-sia (tidak ada tebusan)." Abu Dawud berkata, "Maksudnya Binatang yang menginjak dengan dengan kakinya, sementara ia (pemilik) menungganginya."
HR Abu Daud 3976
Diyat · Kecelakaan karena sebab binatang, jatuh di tempat penggalian barang tambah dan sumur tidak ada diyat

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ جُرْحُهَا جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ قَالَ أَبُو دَاوُد الْعَجْمَاءُ الْمُنْفَلِتَةُ الَّتِي لَ…

"Sesuatu yang dirusak oleh binatang tidak ada tebusannya, barang tambang tidak ada tebusannya, dan pada harta yang terpendam zakatnya adalah seperlima." Abu Dawud berkata, " Al 'Ajma` maksudnya adalah hewan yang tidak ada penunggangnya atau penuntunnya, dan y…
HR Abu Daud 3977
Diyat · Api yang berkobar

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّارُ جُبَارٌ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Api adalah sia-sia (tidak ada tebusan bagi apa yang dirusak oleh api yang menjalar)."
HR Abu Daud 3978
Diyat · Qishash pada gigi

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَسَرَتْ الرُّبَيِّعُ أُخْتُ أَنَسِ بْنِ النَّضْرِ ثَنِيَّةَ امْرَأَةٍ فَأَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ و…

"Ruba' -saudara wanita Anas bin An Nadhr- memecahkan gigi seorang wanita, mereka lalu mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau memutuskan dengan kitab Allah, yakni qishas. Anas bin An Nadhr berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenar…
HR Abu Daud 3979

Lihat semua hadits Kitab Diyat di aplikasi

Koleksi lengkap 62.000+ hadits dengan derajat, sanad, dan pencarian 3 bahasa. Data web hanya cuplikan versi lama.