حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ وَهُوَ لَا يَأْمَنُ أَنْ يَسْبِقَ فَلَا بَأْسَ بِهِ وَمَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ قَدْ أَمِنَ أَنْ يَسْبِقَ فَهُوَ قِمَارٌ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid], dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memasukkan kudanya pada dua kuda lainnya (yang sedang berlomba) sedang dirinya tidak merasa yakin bahwa kudanya akan mendahului maka tidaklah mengapa. Dan barangsiapa memasukkan kudanya pada dua kuda lainnya sedang dirinya merasa yakin bahwa kudanya akan menang maka itu adalah judi." (HR. Ahmad: 10153)