حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي قَبِيصَةُ بْنُ ذُؤَيْبٍ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ نَهَى أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَبَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar], dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Az Zuhri], dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Qabishah bin Dzu`aib] bahwa [Abu Hurairah] telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dikumpulkan dengan bibinya dari pihak bapak dan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu dalam pernikahan." (HR. Ahmad: 10299)