وَبِهَذَا الْإِسْنَادِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى خَيْرًا مِنْهَا فَكَفَّارَتُهَا تَرْكُهَا
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari [Abu Sa'id]; Dan dengan sanad ini pula, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah kemudian mendapatkan hal yang lebih baik, maka kafarahnya adalah dengan meninggalkan sumpahnya tersebut." (HR. Ahmad: 11302)