←

Musnad Ahmad - 15380

Penomoran lain ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Musnad penduduk Makkah
Bab
Hadits Buhaisah dari Ayahnya radhiallahu 'anhuma

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا كَهْمَسُ بْنُ الْحَسَنِ عَنْ سَيَّارِ بْنِ مَنْظُورٍ الْفَزَارِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ بُهَيْسَةَ عَنْ أَبِيهَا قَالَ اسْتَأْذَنْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَمِيصِهِ قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الشَّيْءُ الَّذِي لَا يَحِلُّ مَنْعُهُ قَالَ الْمَاءُ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الشَّيْءُ الَّذِي لَا يَحِلُّ مَنْعُهُ قَالَ الْمَاءُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الشَّيْءُ الَّذِي لَا يَحِلُّ مَنْعُهُ قَالَ أَنْ تَفْعَلَ الْخَيْرَ خَيْرٌ لَكَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا كَهْمَسٌ قَالَ سَمِعْتُ سَيَّارَ بْنَ مَنْظُورٍ الْفَزَارِيَّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ بُهَيْسَةَ قَالَتِ اسْتَأْذَنَ أَبِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَمِيصِهِ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Kahmas bin Al Hasan] dari [Sayyar bin Mandzur Al Fazari] dari [bapaknya] dari [Buhaisah] dari [bapaknya] berkata; saya meminta izin kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu saya masuk antara beliau dan bajunya. (bapaknya Buhaisah Radliyallahu'anhu) berkata; saya berkata "Wahai Rasulullah, apakah yang tidak diperbolehkan untuk ditolak"? (Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam) menjawab, "Air". saya bertanya lagi "Wahai Rasulullah, apakah yang tidak diperbolehkan untuk ditolak"? (Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam) menjawab, "Air". Saya bertanya "Wahai Rasulullah, apakah yang tidak diperbolehkan untuk ditolak"? beliau bersabda: "Kamu berbuat kebaikan itu lebih baik bagimu". Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Kahmas] berkata; saya telah mendengar [Sayyar bin Mandzur Al Fazari] berkata; telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Buhaisah] berkata; bapakku meminta izin untuk menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maka dia masuk antara beliau dan bajunya. Lalu menyebutkan secara maknanya. (HR. Ahmad: 15380)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Ahmad
Shalat · Pembukaan shalat
"Aku lebih mengetahui tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Mereka berkata; "Kenapa demikian, demi Allah, padahal kamu bukanlah orang yang sering menyertai beliau dan bukan pula orang yang paling dahulu menjadi sahabat beliau daripada kami.…
HR Abu Daud 627
Ilmu · Yang meriwayatkan hadits dan sengaja bohong
"Barangsiapa meriwayatkan satu hadits dariku, dan dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu dari para pendusta." dan dalam bab lain dari Ali bin Abi Thalib dan Samurah. Abu Isa berkata; 'Ini adalah hadits hasan shahih. dan [Syu'bah] telah…
HR Tirmidzi 2586
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Haji · Keutamaan talbiyah dan menyembelih
"Tidaklah seorang muslim bertalbiyah kecuali yang berada di samping kanan dan kirinya akan ikut bertalbiyah, baik itu batu, pohon dan tanah keras hingga ke ujung bumi." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad Az Za'farani] dan [Abdurrahman bin A…
HR Tirmidzi 758
Jumat · Menjamak dua shalat
[Ali bin Al Madini] telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] hadits ini yaitu hadits Mu'adz. Sedangkan hadits Mu'adz adalah hadits hasan gharib. Qutaibah adalah perawi tunggal dalam hadits ini, kami tidak men…
HR Tirmidzi 508
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app