←

Musnad Ahmad - 15400

Penomoran lain ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Musnad penduduk Makkah
Bab
Hadits Abu 'Ubaid radhiallahuta'ala 'anhu dari Nabi ﷺ

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبَانُ الْعَطَّارُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ أَنَّهُ طَبَخَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِدْرًا فِيهِ لَحْمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلْنِي ذِرَاعَهَا فَنَاوَلْتُهُ فَقَالَ نَاوِلْنِي ذِرَاعَهَا فَنَاوَلْتُهُ فَقَالَ نَاوِلْنِي ذِرَاعَهَا فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ كَمْ لِلشَّاةِ مِنْ ذِرَاعٍ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ سَكَتَّ لَأَعْطَتْكَ ذِرَاعًا مَا دَعَوْتَ بِهِ

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Aban Al 'Athar] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Syahr bin Hausab] dari [Abu 'Ubaid], dia memasak untuk Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam dalam suatu periuk yang berisi daging, lalu Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam bersabda: "Berikan lengannya untukku", maka saya serahkan untuknya, lalu beliau bersabda: "Ambillkan untukku lengannya", maka saya ambilkan untuknya, bersabda: "Berikan untukku lengannya", maka saya serahkan untuknya, (Abu 'Ubaid Radliyallahu'anhu) berkata; "Wahai Nabiyullah, berapa lengan yang ada pada kambing"? beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jikalah kamu diam, niscaya kamu akan diberi lengan kambing sebanyak yang kamu inginkan". (HR. Ahmad: 15400)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini. Gratis.

Hadits terkait

Semua bab Ahmad
Musnad penduduk Kufah · Hadits Miswar bin Makhramah Az Zuhri dan Marwan bin Al Hakam radhiallahuta'ala 'anhu
"Telah kutinggalkan Ka'b bin Lu'ay dan Amr bin Lu'ay, mereka sedang menghimpun sekutu-sekutu Quraisy dan memobilisasi pasukan sekian banyak. Merekalah yang akan memerangimu dan menghalang-halangimu dari baitullah, Ka'bah. Kata Nabi "Berilah kami saran, rupany…
HR Ahmad 18166
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Syarat-syarat · Syarat-syarat dalam jihad dan perdamaian dengan kafir harbi
"Sesungguhnya Khalid bin Al Walid sedang berada di wilayah al-Ghomim mengawasi pasukan berkuda Quraisy yang ada di bagian depan pasukan, karena itu ambillah jalan sebelan kanan (jalan yang menuju pasukan Khalid) ". Demi Allah, Khalid tidak menyadari dengan ke…
HR Bukhari 2529
Hukum hudud · Rajam untuk wanita yang telah menikah
"Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku akan memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah, seratus unta dan pembantunya dikembalikan kepadamu, anakmu harus didera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Wahai Unais, per…
HR Tirmidzi 1353
Musnad penduduk Makkah · Hadits Ka'b bin Malik Al Anshari radhiallahuta'ala 'anhu
"Saya membaiat kalian untuk kalian harus membelaku sebagaimana kalian membela untuk wanita-wanita kalian dan anak-anak kalian. (Ka'ab bin Malik Radliyallhu'anhu) berkata; lalu Al Barra' bin Ma'rur menggandeng tangan beliau, lalu berkata; 'Ya, Demi Dzat yang m…
HR Ahmad 15237
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app