←

Musnad Ahmad - 15532

Penomoran lain ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Musnad penduduk Madinah
Bab
Hadits Abdullah bin Az Zubair bin 'Awwam radhiallahuta'ala 'anhu

قَالَ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ وَحَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ خَاصَمَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ الزُّبَيْرَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَاجِ الْحَرَّةِ الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ لِلزُّبَيْرِ سَرِّحْ الْمَاءَ فَأَبَى فَكَلَّمَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ أَرْسِلْ إِلَى جَارِكَ فَغَضِبَ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ فَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ ثُمَّ قَالَ احْبِسْ الْمَاءَ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الْجُدُرِ قَالَ الزُّبَيْرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ { فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ إِلَى قَوْلِهِ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا }

(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'd] berkata; dan telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Abdullah bin Az Zubair] berkata; seorang laki-laki Anshar datang mempersengketakan Zubair kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang permasalah aliran air yang mengairi kebun kurma. Orang Anshar tersebut berkata kepada Zubair, "Biarkan air itu mengalir apa adanya." Zubair menolaknya, lalu dia (orang Anshar) mempersoalkan pengaduannya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Airilah kebunmu Wahai Zubair, setelah itu kau alirkan kepada tetanggamu", lalu lelaki Anshar marah, dan berkata; "Wahai Rasulullah, apakah cara ini hanya karena dia adalah anak dari bibimu?" Lalu berubahlah wajah (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) dan beliau bersabda: "Wahai Zubair, tahanlah air sampai ke pagar perkebunan" Az Zubair berkata; demi Allah, sungguh aku beranggapan bahwa kasus ini turun berkaitan masalah ayat, 'Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan' sampai pada firmannya 'Dan mereka menerima dengan sepenuhnya' (HR. Ahmad: 15532)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Ahmad
Bagian seperlima · Keberkahan harta orang-orang yang ikut berperang bersama Nabi ﷺ saat masih hidup dan setelah meninggalnya
"Apakah [Hisyam bin 'Urwah] bercerita kepada kalian dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin Az Zubair], maka dia berkata; "Ketika Az Zubair terlibat dalam perang Unta, dia memanggilku, maka aku berdiri di sampingnya. Dia berkata; "Wahai anakku, ketahuilah bahwa t…
HR Bukhari 2897
Penyusuan · Satu hisapan atau dua belum menjadikan mahram
"Satu kali atau dua kali hisapan (dalam susuan) tidak menyebabkan menjadi mahram." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umu Al Fadl, Abu Hurairah, Zubair bin Al Awwam dan Ibnu Zubair. Banyak jalur yang meriwayatkan hadits ini. Dari [Hisyam bin '…
HR Tirmidzi 1069
Shalat · Pembukaan shalat
"Aku lebih mengetahui tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Mereka berkata; "Kenapa demikian, demi Allah, padahal kamu bukanlah orang yang sering menyertai beliau dan bukan pula orang yang paling dahulu menjadi sahabat beliau daripada kami.…
HR Abu Daud 627
Bersuci · Istinja dengan dua batu
" Carikanlah tiga buah batu untukku, " Abu Ubaid berkata; "Maka aku pun membawakan beliau dua batu dan satu kotoran binatang yang telah kering, beliau hanya mengambil dua batu dan melemparkan kotoran binatang tersebut kemudian bersabda: "Sesungguhnya kotoran …
HR Tirmidzi 17
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app