←

Musnad Ahmad - 16193

Penomoran lain ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Musnad penduduk Madinah
Bab
Hadits Abdullah bin Mughaffal Al Muzanni dari Nabi ﷺ

قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ قَالَ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ عَنِ فُضَيْلِ بْنِ زَيْدٍ الرَّقَاشِيِّ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ فَتَذَاكَرْنَا الشَّرَابَ فَقَالَ الْخَمْرُ حَرَامٌ قُلْتُ لَهُ الْخَمْرُ حَرَامٌ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ إِيشْ تُرِيدُ تُرِيدُ مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالْمُزَفَّتِ قَالَ قُلْتُ مَا الْحَنْتَمُ قَالَ كُلُّ خَضْرَاءَ وَبَيْضَاءَ قَالَ قُلْتُ مَا الْمُزَفَّتُ قَالَ كُلُّ مُقَيَّرٍ مِنْ زِقٍّ أَوْ غَيْرِهِ

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ashim Al Ahwal] dari [Fudlail bin Zaid Ar Raqasyi] berkata; kami sedang berada pada [Abdullah bin Mughaffal] lalu kami memperbincangkan tentang minuman. Lalu dia berkata 'Arak adalah haram', lalu saya bertanya kepadanya, 'Apakah arak haram dalam kitab Allah Azzawajalla?. Dia berkata; kamu mau tahu, kamu mau tahu, apa yang telah saya dengar dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang ad-duba`(bejana yang terbuat dari buah sejenis labu untuk mengoplos anggur), hantam (bejana yang terbuat dari tanah, rambut dan darah untuk mengoplos anggur) dan Al muzaffat. Saya bertanya, apakah hantam itu? Dia menjawab, semua yang berwarna hijau dan putih. Saya bertanya, apakah Al muzaffat)? Dia menjawab, semua bejana yang yang terukir dengan cat atau ter ataupun yang lainnya untuk mengoplos anggur. (HR. Ahmad: 16193)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini. Gratis.

Hadits terkait

Semua bab Ahmad
Musnad penduduk Kufah · Hadits Miswar bin Makhramah Az Zuhri dan Marwan bin Al Hakam radhiallahuta'ala 'anhu
"Telah kutinggalkan Ka'b bin Lu'ay dan Amr bin Lu'ay, mereka sedang menghimpun sekutu-sekutu Quraisy dan memobilisasi pasukan sekian banyak. Merekalah yang akan memerangimu dan menghalang-halangimu dari baitullah, Ka'bah. Kata Nabi "Berilah kami saran, rupany…
HR Ahmad 18166
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Bagian seperlima · Keberkahan harta orang-orang yang ikut berperang bersama Nabi ﷺ saat masih hidup dan setelah meninggalnya
"Apakah [Hisyam bin 'Urwah] bercerita kepada kalian dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin Az Zubair], maka dia berkata; "Ketika Az Zubair terlibat dalam perang Unta, dia memanggilku, maka aku berdiri di sampingnya. Dia berkata; "Wahai anakku, ketahuilah bahwa t…
HR Bukhari 2897
Syarat-syarat · Syarat-syarat dalam jihad dan perdamaian dengan kafir harbi
"Sesungguhnya Khalid bin Al Walid sedang berada di wilayah al-Ghomim mengawasi pasukan berkuda Quraisy yang ada di bagian depan pasukan, karena itu ambillah jalan sebelan kanan (jalan yang menuju pasukan Khalid) ". Demi Allah, Khalid tidak menyadari dengan ke…
HR Bukhari 2529
Hukum hudud · Rajam untuk wanita yang telah menikah
"Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku akan memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah, seratus unta dan pembantunya dikembalikan kepadamu, anakmu harus didera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Wahai Unais, per…
HR Tirmidzi 1353
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app