←

Musnad Ahmad - 16312

Penomoran lain ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Musnad penduduk Syam
Bab
Hadits Mu'awiyah bin Abu Sufyan radhiallahuta'ala 'anhu

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ أَنَّ سَعْدَ بْنَ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَهُ عَنِ الْحَكَمِ بْنِ مِينَاءَ أَنَّ يَزِيدَ بْنَ جَارِيَةَ أخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا فِي نَفَرٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ مُعَاوِيَةُ فَسَأَلَهُمْ عَنْ حَدِيثِهِمْ فَقَالُوا كُنَّا فِي حَدِيثٍ مِنْ حَدِيثِ الْأَنْصَارِ فَقَالَ مُعَاوِيَةُ أَلَا أَزِيدُكُمْ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا بَلَى يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَحَبَّ الْأَنْصَارَ أَحَبَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَبْغَضَ الْأَنْصَارَ أَبْغَضَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَخْبَرَنِي الْحَكَمُ بْنُ مِينَاءَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ جَارِيَةَ قَالَ إِنِّي لَفِي مَجْلِسِ مُعَاوِيَةَ فِي نَفَرٍ مِنْ الْأَنْصَارِ وَنَحْنُ نَتَحَدَّثُ إِذْ خَرَجَ عَلَيْنَا مُعَاوِيَةُ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah Mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] sesungguhnya [Sa'd bin Ibrahim] mengabarinya, dari [Al Hakam bin Mina`] sesungguhnya [Yazid bin Jariyah] mengabarinya sesungguhnya dia sedang duduk pada beberapa orang Anshar, lalu [Mu'awiyah] mendatangi mereka, dia menanyakan kepada mereka perihal pembicaraan mereka. Mereka berkata; kami sedang larut dalam sebuah pembicaraan Anshar. Mu'awiyah berkata; "Maukah saya tambahkan satu hadis untuk kalian yang telah saya dengar dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam?" Mereka menjawab, "Ya, Wahai Amirul Mukminin." Dia berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang mencintai orang Anshar, niscaya Allah Azzawajalla mencintainya dan barangsiapa yang memusuhi Anshar niscaya Allah Azzawajalla memusuhinya." Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah bercerita kepadaku [bapakku] dari [Bapaknya] berkata; telah Mengabarkan kepadaku [Al Hakam bin Mina`] dari [Yazid bin Jariyah] berkata; sesungguhnya saya berada pada majlis [Mu'awiyah] bersama beberapa orang Anshar, waktu kami sedang berbincang ternyata Mu'awiyah menemui kami, lalu dia menyebutkan secara maknanya. (HR. Ahmad: 16312)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Ahmad
Dari musnad bani Hasyim · Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas
"Sesampainya surat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ke tangannya, segera membacanya dan mengatakan; "Carilah seseorang dari kaumnya yang bisa aku tanyai tentang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." [Ibnu Abbas] berkata; [Abu Sufyan bin Harb] membe…
HR Ahmad 2252
Musnad penduduk Makkah · Hadits Ka'b bin Malik Al Anshari radhiallahuta'ala 'anhu
"Saya membaiat kalian untuk kalian harus membelaku sebagaimana kalian membela untuk wanita-wanita kalian dan anak-anak kalian. (Ka'ab bin Malik Radliyallhu'anhu) berkata; lalu Al Barra' bin Ma'rur menggandeng tangan beliau, lalu berkata; 'Ya, Demi Dzat yang m…
HR Ahmad 15237
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Anas bin Malik radhiallahu 'anhu
"Kalian semalam seperti pengantin baru, sedang bayi kalian disamping kalian. (Abu Thalhah) menjawab, ya wahai Rasulullah. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Semoga Allah memberi berkah pada malammu". (Anas bin Malik radhiyallahu'anhu) berk…
HR Ahmad 12400
Musnad penduduk Makkah · Hadits Ka'b bin Malik Al Anshari radhiallahuta'ala 'anhu
"Ini merupakan sebuah kejujuran, bangunlah sampai Allah Ta'ala yang akan memberi keputusan kepadamu". Saya bangun, lalu beberapa laki-laki dari Bani Salamah menemuiku, dan mereka berkata kepadaku, demi Allah, kami sebelumnya tidak mengeahui kamu telah berbuat…
HR Ahmad 15229
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app