حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا بُدَيْلُ بْنُ مَيْسَرَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ عَنِ الْمِقْدَامِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيْعَةً فَإِلَيَّ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَارِثِهِ وَأَنَا مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ أَرِثُ مَالَهُ وَأَفُكُّ عَانَهُ وَالْخَالُ مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ يَرِثُ مَالَهُ وَيَفُكُّ عَانَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Hammad] yaitu Ibnu Zaid berkata; telah menceritakan kepada kami [Budail bin Maisarah] dari [Ali bin Abu Thalhah] dari [Rasyid bin Sa'ad] dari [Abu 'Amir Al Hauzani] dari [Al Miqdam] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan hutang atau keluarga maka itu menjadi tanggunganku. Barangsiapa yang meninggalkan harta maka menjadi ahli warisnya. Saya adalah wali orang yang tidak punya wali. Saya yang akan mewarisi hartanya dan membebaskan tanggungannya. Paman dari ibu adalah wali bagi orang yang tidak ada wali, dia akan mewarisi hartanya dan membebaskan tanggungannya." (HR. Ahmad: 16571)