←

Musnad Ahmad - 16846

Penomoran lain ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Musnad penduduk Syam
Bab
Hadits Abu Ramtsah At Taimi dan dikatakan pula At Tamimi radhiallahuta'ala 'anhu

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْمَسْعُودِيُّ عَنْ إِيَادِ بْنِ لَقِيطٍ عَنْ أَبِي رِمْثَةَ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ وَيَقُولُ يَدُ الْمُعْطِي الْعُلْيَا أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ وَأَدْنَاكَ فَأَدْنَاكَ قَالَ فَدَخَلَ نَفَرٌ مِنْ بَنِي ثَعْلَبَةَ بْنِ يَرْبُوعٍ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَؤُلَاءِ النَّفَرُ الْيَرْبُوعِيُّونَ الَّذِينَ قَتَلُوا فُلَانًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا لَا تَجْنِي نَفْسٌ عَلَى أُخْرَى مَرَّتَيْنِ حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارٍ هُوَ ابْنُ الرَّيَّانِ حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ الرَّبِيعِ الْأَسَدِيُّ عَنْ إِيَادِ بْنِ لَقِيطٍ عَنْ أَبِي رِمْثَةَ قَالَ انْطَلَقْتُ مَعَ أَبِي وَأَنَا غُلَامٌ فَأَتَيْنَا رَجُلًا فِي الْهَاجِرَةِ جَالِسًا فِي ظِلِّ بَيْتٍ عَلَيْهِ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ وَشَعْرُهُ وَفْرَةٌ وَبِرَأْسِهِ رَدْعٌ مِنْ حِنَّاءٍ قَالَ فَقَالَ لِي أَبِي أَتَدْرِي مَنْ هَذَا فَقُلْتُ لَا قَالَ هَذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Iyadl bin Laqith] dari [Abu Rimtsah] ia berkata, "Saya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang berkhutbah. Beliau sampaikan: "Pemberian yang paling utama adalah kepada ibumu, kemudian kepada bapakmu, kemudian kepada saudarimu, kemudian kepada saudara laki-laki dan kepada orang-orang yang ada di bawahmu terus ke bawah." Abu Rimtsah berkata, "Lalu datanglah sekelompok orang dari Bani Tsa'labah bin Yarbu', kemudian seorang laki-laki Anshar bertanya, "Wahai Rasulullah, sekelompok orang Yarbu' inilah yang telah membunuh si Fulan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Ketahuilah, suatu jiwa itu tidak akan berbuat aniaya terhadap jiwa yang lain dua kali?" Telah menceritakan kepada kami Abdullah Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr -ia adalah Ibnu Rayyan- Telah menceritakan kepada kami Qais bin Rabi' Al Asadi dari Iyadl bin Laqith dari Abu Rimtsah ia berkata, "Saya bersama bapakku berangkat, dan saatitu aku masih kecil. Lalu kami mendatangi seorang laki-laki yang berlindung di bawah naungan Ka'bah saat panas matahari menyengat. Laki-laki itu memakai Burdan (pakaian luar sejenis jubah), rambutnya panjang dan di kepalanya terdapat lumuran Hinaa` (pewarna dari pohon pacar)." Abu Rimtsah melanjutkan, "Bapakku kemudian bertanya kepadaku, "Apakah kamu tahu siapa orang ini?" Saya menjawab, "Tidak." Bapakku berkata, "Beliau ini adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Lalu ia menyebutkan hadits. (HR. Ahmad: 16846)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Ahmad
Shalat · Pembukaan shalat
"Aku lebih mengetahui tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Mereka berkata; "Kenapa demikian, demi Allah, padahal kamu bukanlah orang yang sering menyertai beliau dan bukan pula orang yang paling dahulu menjadi sahabat beliau daripada kami.…
HR Abu Daud 627
Sisa musnad sahabat Anshar · Lanjutan Musnad yang lalu
"Seorang wanita pengemis yahudi datang untuk meminta makanan di pintu rumahku seraya mengatakan "Berilah saya makan, dan semoga Allah melindungi kalian dari fitnah dajjal dan siksa kubur." Maka saya terus menahannya hingga Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalla…
HR Ahmad 23938
Ilmu · Yang meriwayatkan hadits dan sengaja bohong
"Barangsiapa meriwayatkan satu hadits dariku, dan dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu dari para pendusta." dan dalam bab lain dari Ali bin Abi Thalib dan Samurah. Abu Isa berkata; 'Ini adalah hadits hasan shahih. dan [Syu'bah] telah…
HR Tirmidzi 2586
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Jumat · Menjamak dua shalat
[Ali bin Al Madini] telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] hadits ini yaitu hadits Mu'adz. Sedangkan hadits Mu'adz adalah hadits hasan gharib. Qutaibah adalah perawi tunggal dalam hadits ini, kami tidak men…
HR Tirmidzi 508
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app