حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ طَلْحَةَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ أَبِي الْعَاصِ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَؤُمَّ قَوْمَهُ قَالَ ثُمَّ قَالَ مَنْ أَمَّ قَوْمًا فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ الضَّعِيفَ وَالْكَبِيرَ وَالْمَرِيضَ وَذَا الْحَاجَةِ فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman] telah menceritakan kepadaku [Musa bin Thalhah] bahwa [Utsman bin Abul Ash] menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk mengimami kaumnya. Kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa mengimami suatu kaum hendaknya ia meringankan shalatnya. Karena di antara mereka ada orang yang lemah, orang tua, orang sakit dan ada orang yang memiliki keperluan. Jika shalat sendirian, maka hendaklah ia shalat sekehendaknya." (HR. Ahmad: 17225)