←

Musnad Ahmad - 18412

Penomoran lain ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Musnad penduduk Kufah
Bab
Dan dari Hadits Jarir bin Abdullah dari Nabi ﷺ

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي حَيَّانَ قَالَ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ خَالُ الْمُنْذِرِ بْنُ جَرِيرٍ عَنْ مُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ أَبِي جَرِيرٍ بِالْبَوَارِيجِ فِي السَّوَادِ فَرَاجَعْتُ الْبَقَرَ فَرَأَى بَقَرَةً أَنْكَرَهَا فَقَالَ مَا هَذِهِ الْبَقَرَةُ قَالَ بَقَرَةٌ لَحِقَتْ بِالْبَقَرِ فَأَمَرَ بِهَا فَطُرِدَتْ حَتَّى تَوَارَتْ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُؤْوِي الضَّالَّةَ إِلَّا ضَالٌّ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Hayyan] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Adl Dlahak] paman Al Mundzir bin Jarir, dari [Al Mundzir bin Jarir] dari [Jarir] ia bekata; Saya pernah bersama Abu Jarir di Bawarij pada malam hari. Kemudian saya mendiskusikan (menyeleksi) sapi-sapi yang ada, dan pada saat itu, ia melihat seekor sapi yang ia anggap bukan miliknya seraya berkata, "Sapi apaan ini?" Jarir menjawab, "Sapi yang mengikutsertai rombongan sapi itu." maka ia pun menyuruh (untuk menyingkirkan sapi itu), akhirnya sapi itu disingkirkan hingga sapi itu tidak kelihatan lagi. Setelah itu, ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak diperkenankan mengambil barang yang hilang (temuan) dan mencampurkannya dengan barang miliknya, kecuali orang yang betul-betul kehilangan." (HR. Ahmad: 18412)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Ahmad
Musnad penduduk Kufah · Hadits Miswar bin Makhramah Az Zuhri dan Marwan bin Al Hakam radhiallahuta'ala 'anhu
"Telah kutinggalkan Ka'b bin Lu'ay dan Amr bin Lu'ay, mereka sedang menghimpun sekutu-sekutu Quraisy dan memobilisasi pasukan sekian banyak. Merekalah yang akan memerangimu dan menghalang-halangimu dari baitullah, Ka'bah. Kata Nabi "Berilah kami saran, rupany…
HR Ahmad 18166
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Bagian seperlima · Keberkahan harta orang-orang yang ikut berperang bersama Nabi ﷺ saat masih hidup dan setelah meninggalnya
"Apakah [Hisyam bin 'Urwah] bercerita kepada kalian dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin Az Zubair], maka dia berkata; "Ketika Az Zubair terlibat dalam perang Unta, dia memanggilku, maka aku berdiri di sampingnya. Dia berkata; "Wahai anakku, ketahuilah bahwa t…
HR Bukhari 2897
Syarat-syarat · Syarat-syarat dalam jihad dan perdamaian dengan kafir harbi
"Sesungguhnya Khalid bin Al Walid sedang berada di wilayah al-Ghomim mengawasi pasukan berkuda Quraisy yang ada di bagian depan pasukan, karena itu ambillah jalan sebelan kanan (jalan yang menuju pasukan Khalid) ". Demi Allah, Khalid tidak menyadari dengan ke…
HR Bukhari 2529
Hukum hudud · Rajam untuk wanita yang telah menikah
"Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku akan memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah, seratus unta dan pembantunya dikembalikan kepadamu, anakmu harus didera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Wahai Unais, per…
HR Tirmidzi 1353
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app