حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنِي بُرَيْدُ بْنُ أَبِي بُرْدَةَ عَن أَبِيهِ عَن جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ بِالنَّبْلِ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيُمْسِكْ بِنُصُولِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepadaku [Buraid bin Abu Burdah] dari [bapaknya] dari [kakeknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian melewati masjid dengan membawa panah, hendaklah ia memegang ujungnya." (HR. Ahmad: 18843)