حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو التَّيَّاحِ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلًا مِنْ بَنِي لَيْثٍ يَقُولُ أَشْهَدُ عَلَى عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّهُ حَدَّثَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْحَنَاتِمِ وَعَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami [Rauh], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], telah menceritakan kepada kami [Abu Tayyah] ia berkata; aku mendengar [seseorang] dari bani Laits berkata; aku bersaksi atas ['Imran bin Hushain] bahwa dia pernah menyebutkan hadits bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggunakan wadah hantam, memakai cincin dari emas dan mengenakan sutera." (HR. Ahmad: 19130)