"asulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang laki-laki meminang (wanita) pinangan saudaranya atau membeli (barang) yang telah dibeli saudaranya."
"asulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang laki-laki meminang (wanita) pinangan saudaranya atau membeli (barang) yang telah dibeli saudaranya."