" Allah telah memberikan hak kepada yang berhak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris, anak adalah milik pemilik ranjang (suami) sedangkan yang berzina mendapatkan batu (rajam) dan hisab mereka menjadi urusan Allah. Barangsiapa menasabkan kepada selain ayahnya atau bernasab kepada selain wali-walinya maka ia dilaknat Allah hingga hari kiamat, seorang wanita tidak boleh membelanjakan apa pun dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya." Dikatakan; Wahai Rasulullah! Tidak juga makanan? Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Itu adalah harta terbaik kita." Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "'Ariyah (pinjaman) itu boleh dilaksanakan, pemberian itu tertolak, hutang itu ditunaikan dan pemimpin itu menanggung." Telah bercerita kepada kami 'Abdullah telah bercerita kepada kami Yahya bin Ma'in telah bercerita kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy dari Syurahbil dari Abu Umamah dari Nabi ShallallahuAalaihiWasallam; "Pemimpin itu menanggung."