←

Musnad Ahmad - 25907

Penomoran lain ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Musnad dari beberapa kabilah
Bab
Hadits Abu Syuraih Al Khuza'I Al Ka'bi dari Nabi ﷺ

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي الْمَقْبُرِيَّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا شُرَيْحٍ الْكَعْبِيَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ مَكَّةَ وَلَمْ يُحَرِّمْهَا النَّاسُ فَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَسْفِكَنَّ فِيهَا دَمًا وَلَا يَعْضِدَنَّ فِيهَا شَجَرًا فَإِنْ تَرَخَّصَ مُتَرَخِّصٌ فَقَالَ أُحِلَّتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَلَّهَا لِي وَلَمْ يُحِلَّهَا لِلنَّاسِ وَهِيَ سَاعَتِي هَذِهِ حَرَامٌ إِلَى أَنْ تَقُومَ السَّاعَةُ إِنَّكُمْ مَعْشَرَ خُزَاعَةَ قَتَلْتُمْ هَذَا الْقَتِيلَ وَإِنِّي عَاقِلُهُ فَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ بَعْدَ مَقَالَتِي هَذِهِ فَأَهْلُهُ بَيْنَ خِيرَتَيْنِ إِمَّا أَنْ يَقْتُلُوا أَوْ يَأْخُذُوا الْعَقْلَ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi'b] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] -yakni Al Maqbri berkata, aku mendengar [Abu Syuraih Al Ka'bi] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan kota Makkah: "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah mengharamkan kota Makkah dan manusia belum mengharamkannya, maka barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya tidak menumpahkan darah di dalamnya, dan tidak menebang pepohonan di dalamnya meskipun dari orang yang meremehkan." Abu Syuraih berkata, "Telah dihalalkan buat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Sesungguhnya Allah telah menghalalkan buatku dan tidak menghalalkan buat yang lain, ia haram dari sekarang ini hingga hari Kiamat kelak. Sesungguhnya kalian wahai bani Khuza'ah, telah membunuh orang ini, dan sesungguhnya akulah yag menebus diatnya, maka barangsiapa membunuh seseorang setelah perkataanku ini, maka keluarganya berhak untuk memilih antara dua pilihan; balas bunuh atau mengambil diyatnya." (HR. Ahmad: 25907)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Ahmad
Musnad penduduk Kufah · Hadits Miswar bin Makhramah Az Zuhri dan Marwan bin Al Hakam radhiallahuta'ala 'anhu
"Telah kutinggalkan Ka'b bin Lu'ay dan Amr bin Lu'ay, mereka sedang menghimpun sekutu-sekutu Quraisy dan memobilisasi pasukan sekian banyak. Merekalah yang akan memerangimu dan menghalang-halangimu dari baitullah, Ka'bah. Kata Nabi "Berilah kami saran, rupany…
HR Ahmad 18166
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Syarat-syarat · Syarat-syarat dalam jihad dan perdamaian dengan kafir harbi
"Sesungguhnya Khalid bin Al Walid sedang berada di wilayah al-Ghomim mengawasi pasukan berkuda Quraisy yang ada di bagian depan pasukan, karena itu ambillah jalan sebelan kanan (jalan yang menuju pasukan Khalid) ". Demi Allah, Khalid tidak menyadari dengan ke…
HR Bukhari 2529
Tafsir Al-Qur'an · [Bab] Surah Al-Kahfi ayat 62
"Saya telah berkata kepada [Ibnu Abbas] bahwasanya Nauf Al Bikali mengatakan bahwa Musa 'Alaihis Salam yang berada di tengah kaum Bani Israil bukanlah Musa yang menyertai Nabi Khidhir." Ibnu Abbas berkata; 'Berdustalah musuh Allah. Telah menceritakan kepada k…
HR Bukhari 4358
Ilmu · Yang meriwayatkan hadits dan sengaja bohong
"Barangsiapa meriwayatkan satu hadits dariku, dan dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu dari para pendusta." dan dalam bab lain dari Ali bin Abi Thalib dan Samurah. Abu Isa berkata; 'Ini adalah hadits hasan shahih. dan [Syu'bah] telah…
HR Tirmidzi 2586
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app