حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُخَوَّلِ بْنِ رَاشِدٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ وَشَعْرُهُ مَعْقُوصٌ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mukhawwal bin Rasyid] dari [seorang laki-laki] dari [Abu Rafi'] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang yang sedang shalat sedangkan rambutnya digelung." (HR. Ahmad: 25931)