←

Musnad Ahmad - 3263

Penomoran lain ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Dari musnad bani Hasyim
Bab
Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ خِذَامًا أَبَا وَدِيعَةَ أَنْكَحَ ابْنَتَهُ رَجُلًا فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاشْتَكَتْ إِلَيْهِ أَنَّهَا أُنْكِحَتْ وَهِيَ كَارِهَةٌ فَانْتَزَعَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَوْجِهَا وَقَالَ لَا تُكْرِهُوهُنَّ قَالَ فَنَكَحَتْ بَعْدَ ذَلِكَ أَبَا لُبَابَةَ الْأَنْصَارِيَّ وَكَانَتْ ثَيِّبًا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَحْوَهُ وَزَادَ ثُمَّ جَاءَتْهُ بَعْدُ فَأَخْبَرَتْهُ أَنْ قَدْ مَسَّهَا فَمَنَعَهَا أَنْ تَرْجِعَ إِلَى زَوْجِهَا الْأَوَّلِ وَقَالَ اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ إِيمَانُهُ أَنْ يُحِلَّهَا لِرَفَاعَةَ فَلَا يَتِمَّ لَهُ نِكَاحُهَا مَرَّةً أُخْرَى ثُمَّ أَتَتْ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ فِي خِلَافَتِهِمَا فَمَنَعَاهَا كِلَاهُمَا

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; Telah mengabarkan kepada kami ['Atha` Al Khurasani] dari [Ibnu Abbas] bahwa Khidzam Abu Wadi'ah menikahkan anaknya kepada seorang laki-laki, lalu putrinya datang mengadu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ia dinikahkan sedangkan ia tidak menyukainya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memisahkannya dari suaminya, beliau bersabda: "Janganlah kalian memaksa para gadis." Ia berkata; Setelah itu ia menikah dengan Abu Lubabah Al Anshari dalam keadaan janda. Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata; Telah menceritakan kepadaku 'Atha` Al Khurasani dari Ibnu Abbas seperti itu dan ia menambahinya; Kemudian ia datang kepada beliau lalu mengabarkannya bahwa ia (suami) telah menggaulinya, kemudian beliau melarangnya rujuk kepada suami pertama dan beliau bersabda: "Ya Allah, jika itu keinginannya agar halal dinikahi oleh Rifa'ah maka nikahnya yang kedua kali tidak sah." Kemudian wanita itu datang kepada Abu Bakar dan Umar pada masa kekhalifahannya, lalu keduanya melarangnya. (HR. Ahmad: 3263)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Ahmad
Bagian seperlima · Keberkahan harta orang-orang yang ikut berperang bersama Nabi ﷺ saat masih hidup dan setelah meninggalnya
"Apakah [Hisyam bin 'Urwah] bercerita kepada kalian dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin Az Zubair], maka dia berkata; "Ketika Az Zubair terlibat dalam perang Unta, dia memanggilku, maka aku berdiri di sampingnya. Dia berkata; "Wahai anakku, ketahuilah bahwa t…
HR Bukhari 2897
Musnad sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga · Musnad Ali bin Abu Thalib radhiallahu 'anhu
"Wahai Abdullah Bin Syaddad, apakah kamu jujur kepadaku tentang apa yang aku tanyakan kepadamu, kamu menceritakan kepadaku tentang suatu kaum yang diperangi oleh Ali?" Abdullah menjawab; "Mengapa aku tidak jujur kepadamu?" Aisyah berkata; "Maka ceritkanlah ke…
HR Ahmad 621
Dari musnad bani Hasyim · Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas
"Wahai Ibnu Abbas, pilihlah, apakah engkau yang ikut bersama kami ataukah mereka yang akan terus bersama kami di sini!", Ibnu Abbas berkata: baiklah aku akan ikut kalian, Amr bin Maimun berkata: ketika itu Ibnu Abbas masih sehat sebelum dia kehilangan penglih…
HR Ahmad 2903
Dari musnad bani Hasyim · Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas
"Ada Ibnu Abbas meminta izin." Abdullah, keponakannya, membisikkan kepadanya, ia berkata; "Ada Abdullah bin Abbas meminta izin." Saat itu Aisyah hampir meninggal, lalu ia berkata; "Biarkan aku dari Ibnu Abbas." Abdullah (keponakannya) berkata; "Wahai Bunda, s…
HR Ahmad 2366
Shalat · Masjid-masjid yang terletak di jalan kota Madinah dan tempat-tempat dimana Nabi ﷺ pernah shalat di dalamnya
"Disana, di sebelah kanan jika kamu berdiri shalat di masjid itu. Masjid itu terletak di sebelah kanan jalan jika kamu berjalan menuju ke arah Makkah. Jarak masjid tersebut dengan masjid besar sejauh lemparan batu atau kurang lebihnya sekitar itu." A'abdullah…
HR Bukhari 462
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app