حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri karena mengambil baju besi seharga tiga dirham." (HR. Ahmad: 4910)