وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُكْرِهَ الِاثْنَانِ عَلَى الْيَمِينِ وَاسْتَحَبَّاهَا فَلْيَسْتَهِمَا عَلَيْهَا
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya; dari [Abu Hurairah]; Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Jika dua orang dipaksa untuk bersumpah (akan sesuatu) sedangkan keduanya sama-sama menyukainya maka berundilah untuknya." (HR. Ahmad: 7862)