←

Musnad Ahmad - 8124

Penomoran lain ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits
Bab
Musnad Abu Hurairah radhiallahu 'anhu

حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ خَرَجَتْ امْرَأَتَانِ وَمَعَهُمَا صَبِيَّانِ فَعَدَا الذِّئْبُ عَلَى أَحَدِهِمَا فَأَخَذَتَا يَخْتَصِمَانِ فِي الصَّبِيِّ الْبَاقِي فَاخْتَصَمَتَا إِلَى دَاوُدَ فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى مِنْهُمَا فَمَرَّتَا عَلَى سُلَيْمَانَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ فَكَيْفَ أَمَرَكُمَا فَقَصَّتَا عَلَيْهِ الْقِصَّةَ فَقَالَ ائْتُونِي بِالسِّكِّينِ أَشُقُّ الْغُلَامَ بَيْنَكُمَا فَقَالَتْ الصُّغْرَى أَتَشُقُّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَتْ لَا تَفْعَلْ حَظِّي مِنْهُ لَهَا فَقَالَ هُوَ ابْنُكِ فَقَضَى بِهِ لَهَا

Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Muhammad] dari [Abu Az Zinad] dari [Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Ada dua orang wanita keluar dan bersama mereka dua anak kecil, lalu seekor serigala mengambil salah satu dari anak kecil tersebut, sehingga mereka saling berselisih dengan setatus anak kecil yang masih ada. Kemudian mereka berhukum kepada Nabi Dawud, dan Nabi Dawud memenangkan dan memberikan bayi tersebut kepada perempuan yang lebih tua, lalu keduanya melewati Nabi Sulaiman shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; 'Bagaimana persoalan kalian? ' kemudian mereka mengisahkan cerita mereka, lalu Nabi Sulaiman berkata; 'Berikan kepadaku sebuah pisau agar aku bisa membelah bayi tersebut untuk kalian berdua.' Maka perempuan yang lebih muda berkata; 'Apakah engkau akan membelahnya? ' Nabi Sulaiman menjawab; 'Benar, ' wanita yang lebih muda itu berkata; 'Jangan engkau lakukan, bagianku dari bayi itu aku berikan kepadanya.' Lalu Nabi Sulaiman berkata; 'Bayi ini berarti milikmu.' Maka Nabi Sulaiman pun memutuskan bahwa bayi itu untuk wanita yang lebih muda.'" (HR. Ahmad: 8124)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Ahmad
Musnad penduduk Makkah · Hadits Ka'b bin Malik Al Anshari radhiallahuta'ala 'anhu
"Saya membaiat kalian untuk kalian harus membelaku sebagaimana kalian membela untuk wanita-wanita kalian dan anak-anak kalian. (Ka'ab bin Malik Radliyallhu'anhu) berkata; lalu Al Barra' bin Ma'rur menggandeng tangan beliau, lalu berkata; 'Ya, Demi Dzat yang m…
HR Ahmad 15237
Musnad penduduk Makkah · Hadits Ka'b bin Malik Al Anshari radhiallahuta'ala 'anhu
"Ini merupakan sebuah kejujuran, bangunlah sampai Allah Ta'ala yang akan memberi keputusan kepadamu". Saya bangun, lalu beberapa laki-laki dari Bani Salamah menemuiku, dan mereka berkata kepadaku, demi Allah, kami sebelumnya tidak mengeahui kamu telah berbuat…
HR Ahmad 15229
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Anas bin Malik radhiallahu 'anhu
"Kalian semalam seperti pengantin baru, sedang bayi kalian disamping kalian. (Abu Thalhah) menjawab, ya wahai Rasulullah. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Semoga Allah memberi berkah pada malammu". (Anas bin Malik radhiyallahu'anhu) berk…
HR Ahmad 12400
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abu Hurairah radhiallahu 'anhu
"Beberapa orang diutus menghadap Mu'awiyah pada bulan Ramadlan, aku dan Abu Hurairah berada di antara mereka, maka sebagian di antara kami membuat makanan untuk yang lain, " Abdullah bin Rabah berkata; "Abu Hurairah adalah orang yang paling sering menjamu kam…
HR Ahmad 10526
Jihad dan ekspedisi · Penaklukan Makkah
"Suatu delegasi datang kepada Mu'awiyah di bulan Ramadan, oleh karena itu sebagian kami sibuk membuat makanan untuk sebagian yang lain, di antaranya terdapat Abu Hurairah yang sering mengajak kami ke tempatnya (rumahnya), lalu aku berkata kepadanya, "Tidak la…
HR Muslim 3331
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app