وَبِهَذَا الْإِسْنَادِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya, dari [Abu Hurairah], Dan dengan sanad ini, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengambil satu jengkal tanah milik orang lain tanpa hak, maka ia akan dihimpit dengan tujuh lapis bumi." (HR. Ahmad: 8683)