وَقَالَ مَنْ ابْتَاعَ شَاةً مُصَرَّاةً فَهُوَ فِيهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَرَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ تَمْرٍ
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari [Abu Hurairah] Rasulullah bersabda: "Barangsiapa membeli kambing yang Musharrah maka dia punya hak untuk memilih selama tiga hari; tetap melanjutkan transaksi atau mengembalikannya dengan menyertakan satu sho' kurma." (HR. Ahmad: 9028)