حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنِ أَبِي صَالِحٍ وَأَبِي رَزِينٍ عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ يَرْفَعُهُ قَالَ إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِ فِي النَّعْلِ الْوَاحِدَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dan [Abu Razin] dari [Abu Hurairah], dan ia telah memarfu'kannya; "Jika tali sandal salah seorang dari kalian lepas maka janganlah berjalan dengan memakai satu sandal." (HR. Ahmad: 9798)