←

Shahih Bukhari - 1176

No versi Fathul Bari ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Jenazah
Bab
Disunnahkan ketika memandikan mayat menguyurnya dengan bilangan ganjil

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ فَقَالَ أَيُّوبُ وَحَدَّثَتْنِي حَفْصَةُ بِمِثْلِ حَدِيثِ مُحَمَّدٍ وَكَانَ فِي حَدِيثِ حَفْصَةَ اغْسِلْنَهَا وِتْرًا وَكَانَ فِيهِ ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا وَكَانَ فِيهِ أَنَّهُ قَالَ ابْدَءُوا بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا وَكَانَ فِيهِ أَنَّ أُمَّ عَطِيَّةَ قَالَتْ وَمَشَطْنَاهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada saya ['Abdul Wahhab Ats-Tsaqafiy] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Ummu 'Athiyyah radliallahu 'anha] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami ketika kami akan memandikan puteri. Beliau lalu bersabda: "Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian). Dan bila kalian telah selesai beritahu aku". Ketika kami telah selesai kami memberi tahu Beliau. Maka kemudian Beliau memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: "Pakaikanlah ini kepadanya". Berkata, [Ayyub] telah menceritakan kepada saya [Hafshah] seperti hadits Muhammad ini dimana pada hadits Hadshah berbunyi: "Mandikanlah dengan siraman air berjumlah ganjil". Pada hadits itu juga ada disebutkan: "Tiga, lima atau tujuh kali siraman". Dan juga didalamnya ada berbunyi: "Mulailah dengan anggota badan yang kanan dan badan anggota wudhu'". Pada hadits itu juga ada disebutkan bahwa Ummu 'Athiyyah berkata: "Kami menyisir rambut puteri Beliau dengan tiga kepang". (HR. Bukhari: 1176)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini. Gratis.

Hadits terkait

Semua bab Bukhari
Jenazah · Mandi setelah memandikan mayat
"Setelah memandikan mayit, maka dia wajib mandi dan setelah mengangkatnya dia harus berwudlu." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali dan 'Aisyah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan. Hadits ini juga di…
HR Tirmidzi 914
Dari musnad bani Hasyim · Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas
"Wahai Ali, aku persaksikan engkau kepada Allah dan kedudukan kami terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Ibnu Abbas berkata; "Maka Ali berkata; "Masuklah." Maka ia pun masuk lalu menghadiri pemandian (jasad) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalla…
HR Ahmad 2239
Jenazah · Memandikan mayat
"Salah seorang putri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggal. Beliau bersabda; 'Mandikanlah dia sebanyak tiga kali atau lima kali (hitungan ganjil) atau lebih jika diperlukan. Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara. Jadikanlah bilasan terakhir dengan …
HR Tirmidzi 911
Jenazah · Memandikan mayat
"Mandikanlah ia dengan bilangan ganjil, tiga, lima atau tujuh. Dan pada bilangan ke lima, campurkanlah dengan kapur barus atau sesuatu dari jenis kapur barus. Dan jika kalian telah usai memandikannya, maka beritahukanlah padaku." Ummu 'Athiyyah berkata, "Sete…
HR Muslim 1559
Jenazah · Menutupi mayat saat memandikannya
tatkala mereka hendak memandikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mereka mengatakan; demi Allah, kami tidak tahu apakah kita akan menelanjangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari pakaiannya sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang mening…
HR Abu Daud 2733
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app