←

Shahih Bukhari - 2066

No versi Fathul Bari ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Jual beli
Bab
Membeli, menghibahkan dan memerdekakan buda dari orang kafir harbi

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِي غُلَامٍ فَقَالَ سَعْدٌ هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي عُتْبَةُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ إِلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ انْظُرْ إِلَى شَبَهِهِ وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ هَذَا أَخِي يَا رَسُولَ اللَّهِ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي مِنْ وَلِيدَتِهِ فَنَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شَبَهِهِ فَرَأَى شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَاحْتَجِبِي مِنْهُ يَا سَوْدَةُ بِنْتَ زَمْعَةَ فَلَمْ تَرَهُ سَوْدَةُ قَطُّ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa dia berkata: Sa'ad bin Abi Waqash berselisih dengan 'Abdu bin Zam'ah dalam perkara seorang anak. Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, dia ini anak dari saudaraku 'Utbah bin Abi Waqash yang bersumpah kepadaku bahwa dia adalah anaknya. Perhatikanlah tanda kemiripannya?" Namun 'Abdu bin Zam'ah berkata: Wahai Rasulullah, ini saudaraku yang dilahirkan diatas tempat tidur Bapakku dari hamba sahayanya". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperhatikan tanda kemiripan yang ada, maka Beliau melihat jelas sekali tanda kemiripan ada pada 'Utbah. Namun Beliau bersabda: "Anak itu milikmu wahai 'Abdu bin Zam'ah. Anak itu milik si pemilik keranjang (suami) sedangkan untuk pezina baginya batu (rajam). Berhijablah engkau darinya, wahai Saudah binti Zam'ah". Sejak itu Saudah tidak pernah melihatnya lagi. (HR. Bukhari: 2066)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Bukhari
Hukum-hukum · Budak yang dimiliki bersama, lantas satunya memerdekakan
"Barangsiapa memerdekakan bagian." Atau beliau bersabda: "Bagian pada seorang budak, maka sisanya ada pada hartanya jika ia mempunyai harta, namun jika tidak memiliki harta maka ia diberi harga yang adil (pantas), kemudian ia dapat dipekerjakan seharga bagian…
HR Tirmidzi 1268
Kitab faraidh · Wala' Mukatab (budak yang dijanjikan merdeka)
Jika dua orang budak mukatab saling membeli satu sama lain, budak ini membeli budak itu dari tuannya dan budak itu membeli budak ini dari tuannya maka jual beli adalah yang pertama. Penduduk Madinah berkata; Wala` tetap untuk majikan yang menjual. Mereka berk…
HR Darimi 3005
Memerdekakan budak dan wala` · Warisan perwalian
"Saya memperoleh harta dan perwalian budak-budak yang ditinggalkan oleh bapakku." Dan saudaranya seayah berkata, "Bukan begitu, kamu hanya berhak mendapatkan harta, adapun perwalian budak-budak tersebut bukan menjadi hakmu. Tidakkah kamu tahu, jika saudaraku …
HR Malik 1280
Musnad sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga · Musnad Utsman bin 'Affan radhiallahu 'anhu
"Keluargaku menikahkan aku dengan seorang budak perempuan Romawi milik mereka, kemudian aku menggaulinya dan dia melahirkan seorang anak lelaki hitam sepertiku, aku memberinya nama Abdullah, kemudian aku menggaulinya lagi dan lahirlah seorang anak lelaki hita…
HR Ahmad 392
Hudud · (Mencuri ) sesuatu yang tangan pencuri tidak dipotong
"Seorang budak mencuri pohon kurma kecil dari kebun seseorang, lalu ia menanamnya di kebun milik tuannya. Pemilik pohon itu lalu keluar mencari pohonnya yang telah hilang. Kemudian ia mendapatkannya tengah berada (bersama budak tersebut). Lantas ia membawa bu…
HR Abu Daud 3815
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app