←

Shahih Bukhari - 2317

No versi Fathul Bari ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Asy-Syirkah (perserikatan usaha)
Bab
Berserikat dalam emas dan perak

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عُثْمَانَ يَعْنِي ابْنَ الْأَسْوَدِ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ أَبِي مُسْلِمٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ عَنْ الصَّرْفِ يَدًا بِيَدٍ فَقَالَ اشْتَرَيْتُ أَنَا وَشَرِيكٌ لِي شَيْئًا يَدًا بِيَدٍ وَنَسِيئَةً فَجَاءَنَا الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ فَعَلْتُ أَنَا وَشَرِيكِي زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ وَسَأَلْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ مَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَخُذُوهُ وَمَا كَانَ نَسِيئَةً فَذَرُوهُ

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari ['Utsman, yakni Ibnu Al Aswad] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Abi Muslim] berkata, aku bertanya kepada [Al Minhal] tentang tentang pertukaran uang secara langsung. Maka dia berkata: "Dahulu aku dan temanku membeli sesuatu secara langsung dan dengan tempo lalu datang kepada kami [Al Bara' bin 'Azib] lalu kami tanyakan kepadanya tentang masalah itu maka dia berkata: "Dulu aku dan temanku Zaid bin Arqam pernah menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka Beliau bersabda: "Jika transaksi langsung diatas tangan (pembayaran secara cash, kontan) ambillah, namun bila tunda (tempo) maka tinggalkanlah". (HR. Bukhari: 2317)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Bukhari
Jual beli · Sharf
"Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, sebagian tidak dilebihkan atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual dari jenis tersebut antara yang belum ada dengan yang tunai (menjual…
HR Tirmidzi 1162
Pengairan · Riba
"Kemudian saya, Nafi' dan Al Laitsi pergi menemui Abu Sa'id Al Khudri, kemudian Nafi' berkata, "Sesungguhnya dia (Al Laitsi) memberitahukanku bahwa kamu telah meriwayatkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perak dengan perak ke…
HR Muslim 2965
Jual beli · Menjual emas dengan emas
"Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, perak dengan perak kecuali dengan jumlah yang sama dan berjual belilah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuai keinginan kalian".
HR Bukhari 2029
Jual beli · Menjual emas dengan perang secara tunai
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, dan memerintahkan kami untuk berjual beli emas dengan perak terserah bagaimana keinginan kami dan perak dengan emas terserah bagaiman…
HR Bukhari 2034
Jual beli · Membeli gandum dengan gandum
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut dan kurma dengan kurma. Salah seorang dari mereka berdua berkata; dan garam dengan garam, sedangkan yang lain…
HR Nasa'i 4484
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app