حَدَّثَنَا أَحْمَدُ ابْنُ أَبِي رَجَاءٍ حَدَّثَنَا النَّضْرُ عَنْ هِشَامٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَبَاهَا كَانَ لَا يَحْنَثُ فِي يَمِينٍ حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ كَفَّارَةَ الْيَمِينِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ لَا أَرَى يَمِينًا أُرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا قَبِلْتُ رُخْصَةَ اللَّهِ وَفَعَلْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Raja'] Telah menceritakan kepada kami [An Nadlr] dari [Hisyam] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Bapakku] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa bapaknya tidak pernah berdusta dengan sumpah hingga Allah menurunkan penghapus dosa sumpah. [Abu Bakr] berkata; 'Tidaklah aku memandang suatu sumpah, lantas kulihat lainnya ada yang lebih baik kecuali aku menerima rukhsah (keringanan) yang Allah berikan (membatalkan sumpah) dan aku melakukan yang terbaik.' (HR. Bukhari: 4248)
Narrated ʿAisha: That her father (Abu Bakr) never broke his oath till Allah revealed the order of the legal expiation for oath. Abu Bakr said, "If I ever take an oath (to do something) and later find that to do something else is better, then I accept Allah's permission and do that which is better, (and do the legal expiation for my oath ) ". (Bukhari: 4248)