حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ ابْنِ حَكِيمٍ هُوَ يَعْلَى بْنُ حَكِيمٍ الثَّقَفِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فِي الْحَرَامِ يُكَفَّرُ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ { لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ إِسْوَةٌ حَسَنَةٌ }
Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Fadlalah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Ibnu Hakim] ia adalah Ya'laa bin Hakim Ats Tsaqafi, dari [Sa'id bin Jubair] bahwa [Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma] berkata tentang seorang suami yang mengatakan kepada isterinya 'Engkau haram bagiku', maka ia harus membayar kaffarat sumpah, namun tidak dihitung menceraikannya." Dan Ibnu Abbas juga berkata, "Sesungguhnya pada diri Rasululah terdapat suri tauladan bagi kalian." (HR. Bukhari: 4530)
Narrated Ibn ʿAbbas: If someone says to his wife, "You are unlawful to me." he must make an expiation (for his oath). Ibn ʿAbbas added: There is for you in Allah's Messenger (ﷺ), an excellent example to follow. (Bukhari: 4530)