←

Shahih Bukhari - 4736

No versi Fathul Bari ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Nikah
Bab
Jika walinya adalah yang meminangnya

حَدَّثَنَا ابْنُ سَلَامٍ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فِي قَوْلِهِ { وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ قَالَتْ هِيَ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حَجْرِ الرَّجُلِ قَدْ شَرِكَتْهُ فِي مَالِهِ فَيَرْغَبُ عَنْهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا غَيْرَهُ فَيَدْخُلَ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ فَيَحْبِسُهَا فَنَهَاهُمْ اللَّهُ عَنْ ذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Salam] Telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, yakni terkait dengan firman-Nya: "WA YASTAFTUUNAKA FIN NISAA` QULILLAHU YUFTIIKUM FIIHINNA.." hingga akhir ayat. Aisyah berkata, "Maksudnya adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan seorang laki-laki, dan sang anak perempuan yatim juga telah berserikat pada hartanya. Lalu laki-laki itu tidak ingin menikahinya dan ia tidak suka bila anak perempuan yatim itu dinikahi oleh orang lain karena dikhawatirkan mencampuri hartanya. Maka Allah melarang mereka untuk melakukan hal itu." (HR. Bukhari: 4736)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Bukhari
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Nikah · Minta persetujuan gadis dan janda
"Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya." Ini merupakan hadits hasan sahih. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Malik bin Anas]. Sebagian orang beralasan bolehn…
HR Tirmidzi 1026
Nikah · Nikah mut'ah
Sesungguhnya Allah telah membutakan hati orang-orang sebagaimana Dia membutakan penglihatan mereka, karena mereka telah melakukan nikah mut'ah, tiba-tiba nampaklah seorang laki-laki sambil menyerunya; Sesungguhnya kamu orang yang bodoh, demi hidupku, sungguh …
HR Muslim 2508
Nikah · Dua wali sama-sama menikahkan
"Wanita yang dinikahkan oleh dua wali, maka yang sah adalah nikah pertama. Barangsiapa yang menjual suatu dagangan kepada dua orang maka yang sah adalah (transaksi) yang pertama." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. Para ulama mengamalkan hadits ini…
HR Tirmidzi 1028
Nikah · Larangan nikah syighar
"Ini merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Mereka berpendapat; nikah shighar tidak boleh. Nikah syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya (kepada seseorang) dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau sa…
HR Tirmidzi 1043
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app