"Jika seorang hakim mengadili dan berijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang hakim berijtihad, lantas ijtihadnya salah (meleset), baginya dua pahala." Kata 'Amru, 'Maka aku ceritakan hadis ini kepada Abu Bakar bin Amru bin Hazm, dan ia berkata, 'Beginilah Abu Salamah bin Abdurrahman mengabarkan kepadaku dari Abu Hurairah. Dan Abdul 'Aziz bin Al Muththalib dari Abdullah bin Abu Bakar dari Abu Salamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Shallallahu'alaihiwa sallam semisalnya."