Hadits tentang Warisan kakek, sekaligus ada ayah dan saudara laki-laki
Bab "Warisan kakek, sekaligus ada ayah dan saudara laki-laki" dalam Kitab Fara`idh, Shahih Bukhari. 2 hadits.
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْل…
"Berikanlah bagian fara`idh (warisan yang telah ditetapkan) kepada yang berhak, maka bagian yang tersisa bagi pewaris lelaki yang paling dekat (nasabnya)."
HR Bukhari 6240
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَمَّا الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ هَذ…
"kalaulah aku mengambil seseorang dari umat ini untuk menjadi kekasih niscaya aku mengambilnya, namun persaudaraan Islam lebih utama -atau beliau bersabda: - lebih baik, " kemudian beliau menempatkannya sebagai ayah atau memutuskannya sebagai ayah.
HR Bukhari 6241